nusabali

Korban Biluk Poh Izin Manfaatkan Kayu Banjir Bandang

  • www.nusabali.com-korban-biluk-poh-izin-manfaatkan-kayu-banjir-bandang

NEGARA, NusaBali
Banjir bandang Sungai Biluk Poh pada Minggu (16/10) malam lalu, belakangan menyisakan kayu-kayu besar yang masih berserakan di seputaran Lingkungan Biluk Poh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kayu-kayu besar yang juga diketahui memperparah banjir bandang itu, diharapkan bisa dimanfaatkan membantu korban terdampak. Harapan itu pun diutarakan beberapa korban di wilayah setempat, Jumat (21/10). Mereka berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dari musibah banjir tersebut. Diharapkan kayu gelondongan yang juga memiliki nilai jual itu, agar bisa diberikan kepada warga terdampak untuk meringankan beban mereka.

"Kalau diizinkan, kami maunya kumpulkan kayu itu dan dijual. Hasilnya dibagikan untuk yang kena musibah. Terutama yang rumahnya hancur ataupun rusak," ucap salah satu korban, I Gusti Komang Putra, 47.

Jika diizinkan, sambung Putra, pihaknya bersama masyarakat sekitar akan mencari salah satu pengepul untuk membeli kayu-kayu tersebut. Begitu juga untuk kayu-kayu kecil ataupun sisa dari potong kayu gelondongan yang bisa dimanfaatkan sebagai kayu bakar, agar dijual untuk membantu para korban.

"Harapannya seperti itu. Biar tidak ada yang hanya mencari keuntungan dari musibah ini," ucap Putra, yang hingga saat ini juga belum bisa mengecek kondisi rumahnya karena masih tertumpuk kayu-kayu maupun lumpur bekas material banjir.

Putra mengaku, beberapa hari sebelumnya, ada sejumlah orang yang hendak menaikkan kayu-kayu gelondongan tersebut. Namun setelah ditanya dan difoto mayarakat, sejumlah kayu gelondongan yang sempat dipotong itu akhirnya dikembalikan.

"Kami juga sudah menempatkan beberapa warga untuk memantau kayu tersebut. Kita juga berharap kepada para petugas, baik dari polisi maupun TNI yang masih terus berjaga di sana agar ikut membantu memantau kayu tersebut. Untuk menghindari oknum-oknum yang mengambil kayu tersebut," ucapnya.

Saat banjir bandang tahun 2018 lalu, kata Putra, kayu-kayu yang juga sempat berserakan di rumah warga, sempat diambil sejumlah oknum yang mengaku membantu pembersihan material banjir. Namun kenyataannya yang diambil hanya kayu-kayu besar dan masyarakat yang terdampak hanya kebagian sampah.

Sementara Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Agus Sugianto, saat dikonfirmasi Jumat kemarin, mengatakan, adanya harapan masyarakat itu, bisa saja dilakukan. Menurutnya, untuk pembersihan kayu yang terbawa banjir itu, menjadi wewenang pihak penanganan bencana.

Namun ketika ingin dimanfaatkan untuk membantu korban terdampak, kata Agus, lebih baik dikoordinir oleh pihak lingkungan atau desa setempat. Bisa dibuatkan surat keterangan terkait kayu yang memang terbawa banjir itu, untuk memperkuat bahwa kayu-kayu yang nantinya disimpan ataupun dijual itu bukanlah kayu yang merupakan hasil ilegal logging dari hutan.

"Dalam hal ini mungkin bisa ditangani oleh desa dan dikoordinir oleh pihak desa untuk dikumpulkan dan dijual. Dan hasilnya dibagikan ke warga yang terdampak bencana. Dan ini bukan lagi ranah kami sebagai petugas kehutanan, bahwa ini kayu hutan dan kayu kebun. Karena kayu tersebut dibawa oleh banjir," ujarnya.

Sementara terkait dengan banyaknya kayu besar sisa material banjir yang juga terdampar di pantai, kata Agus, bisa saja diambil warga. Namun ketika ada yang mempertanyakan, diharapakan bisa memastikan bahwa kayu itu bukanlah kayu hasil ilegal logging dari hutan. "Selama bisa memastikan bukan ilegal looging, bisa saja diambil. Karena selama ini, sisa kayu yang hanyut ke pantai, biasanya diambil warga," ujarnya. *ode

Komentar