Polisi Tertibkan Penyedot Pasir Tukad
Pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan kegiatan penambangan pasir di aliran Sungai Ayung.
GIANYAR, NusaBali
Setelah menertibkan penambang batu padas tanpa izin alias illegal, Unit Tepiter Sat Reskrim Polres Gianyar menertibkan penambang pasir ilegal dengan cara menyedot pakai mesin, di aliran Sungai Ayung, Banjar/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (2/5). Polisi menggiring para penambang ke Mapolres Gianyar dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Unit Tipeter mendatangi lokasi penambangan pasir Selasa (2/5) sore. Saat itu masih berlangsung aktivitas penambangan. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengungkapkan pemilik tambang tersebut I Wayan Malen,55, asal Banjar Dalem II, Bongkasa Pertiwi, Kelurahan Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Aktivitas penambangan oleh Wayan Malen dibantu beberapa pekerja. Penambang mengumpulkan pasir dengan cara menyedot pasir dari dalam sungai menggunakan mesin. Kemudian ditampung dalam bak penampungan dengan luas kurang lebih 1/2 are. Selanjutnya, pasir yang sudah penuh dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam bak. "Setiap harinya mereka bisa menambang 15 - 20 meter kubik pasir," ungkap AKP Marzel di Mapolres Gianyar, Rabu (3/5). Pasir-pasir tersebut dijual Rp 60.000/kubik. "Pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan kegiatan penambangan pasir di aliran Sungai Ayung," jelasnya.
Unit Tipiter dipimpin Iptu AA Alit Sudarma mengamankan pelaku Wayan Malen dan dua buruh. Diamankan pula barang bukti meliputi satu unit mesin pompa penyedot pasir beserta kunci kontak, dua buah sekop, satu buah ACCU, satu unit mesin katrol untuk menarik bak pasir, dua buah bak tempat pasir, satu rol kawat seling, satu rol selang penyedot pasir, plang jual pasir serta 12 meter kubik pasir.
Pelaku Wayan Malen dijerat pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terang AKP Marzel. *e
Unit Tipeter mendatangi lokasi penambangan pasir Selasa (2/5) sore. Saat itu masih berlangsung aktivitas penambangan. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengungkapkan pemilik tambang tersebut I Wayan Malen,55, asal Banjar Dalem II, Bongkasa Pertiwi, Kelurahan Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Aktivitas penambangan oleh Wayan Malen dibantu beberapa pekerja. Penambang mengumpulkan pasir dengan cara menyedot pasir dari dalam sungai menggunakan mesin. Kemudian ditampung dalam bak penampungan dengan luas kurang lebih 1/2 are. Selanjutnya, pasir yang sudah penuh dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam bak. "Setiap harinya mereka bisa menambang 15 - 20 meter kubik pasir," ungkap AKP Marzel di Mapolres Gianyar, Rabu (3/5). Pasir-pasir tersebut dijual Rp 60.000/kubik. "Pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan kegiatan penambangan pasir di aliran Sungai Ayung," jelasnya.
Unit Tipiter dipimpin Iptu AA Alit Sudarma mengamankan pelaku Wayan Malen dan dua buruh. Diamankan pula barang bukti meliputi satu unit mesin pompa penyedot pasir beserta kunci kontak, dua buah sekop, satu buah ACCU, satu unit mesin katrol untuk menarik bak pasir, dua buah bak tempat pasir, satu rol kawat seling, satu rol selang penyedot pasir, plang jual pasir serta 12 meter kubik pasir.
Pelaku Wayan Malen dijerat pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terang AKP Marzel. *e
1
Komentar