Polres Buleleng Sidak Apotek
Sidak untuk memastikan penyetopan peredaran obat sirup seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tiga apotek yang ada di Kota Singaraja, Sabtu (22/10). Pada saat bersamaan sejumlah Polsek di Buleleng juga melakukan hal yang sama.
Sidak di Kecamatan Buleleng dipimpin Kasat Binmas AKP Made Mustiada beserta tiga anggota Binmas Polres Buleleng. ”Kunjungan ini untuk memberikan rasa aman bagi konsumen dan mendekatkan Polri dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkap AKP Made Mustiada.
Hal serupa dilakukan di Kecamatan Sukasada. Kanit Binmas AKP Ketut Rina memimpin pengecekan apotek pada Sabtu (22/10). Seluruh apotek disebut untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup.
“Kita tetap meakukan pengawasan serta imbauan ke apotek maupun di tempat praktek pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Sukasada,” kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan.
Sidak yang dilakukan oleh 4 hingga 5 personel polisi ini sebagai langkah memastikan penyetopan apotek menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Sebab, obatan-obat sirop tersebut masih diperiksa soal kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan kematian pada anak.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mencegah obat yang sudah dilarang peredarannya agar tidak dijual apotek. Hal ini, dilakukan karena beberapa jenis obat sirup itu diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Dalam sidak tersebut, pihaknya juga mengimbau seluruh apotek agar tidak menjual beberapa jenis obat dalam bentuk sirup.
Kata AKP Sumarjaya, sidak digelar seluruh Polsek jajaran Polres Buleleng di masing-masing wilayahnya. Dalam sidak tersebut, ada beberapa jenis obat dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu dilarang peredarannya.
Di antaranya beberapa obat demam, obat flu dan batuk. "Ini agar peredaran obat yang sudah ditentukan tidak boleh diedarkan lagi, agar tidak tersedia di apotek-apotek yang biasanya menyediakan obat tersebut. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, apotek sudah tidak menjual lagi," katanya.
"Kami juga mengimbau agar seluruh apotek untuk sementara tidak mengedarkan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup, sambil menunggu kepastian dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan," pesan AKP Sumarjaya.*mz
Sidak di Kecamatan Buleleng dipimpin Kasat Binmas AKP Made Mustiada beserta tiga anggota Binmas Polres Buleleng. ”Kunjungan ini untuk memberikan rasa aman bagi konsumen dan mendekatkan Polri dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkap AKP Made Mustiada.
Hal serupa dilakukan di Kecamatan Sukasada. Kanit Binmas AKP Ketut Rina memimpin pengecekan apotek pada Sabtu (22/10). Seluruh apotek disebut untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup.
“Kita tetap meakukan pengawasan serta imbauan ke apotek maupun di tempat praktek pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Sukasada,” kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan.
Sidak yang dilakukan oleh 4 hingga 5 personel polisi ini sebagai langkah memastikan penyetopan apotek menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Sebab, obatan-obat sirop tersebut masih diperiksa soal kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan kematian pada anak.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mencegah obat yang sudah dilarang peredarannya agar tidak dijual apotek. Hal ini, dilakukan karena beberapa jenis obat sirup itu diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Dalam sidak tersebut, pihaknya juga mengimbau seluruh apotek agar tidak menjual beberapa jenis obat dalam bentuk sirup.
Kata AKP Sumarjaya, sidak digelar seluruh Polsek jajaran Polres Buleleng di masing-masing wilayahnya. Dalam sidak tersebut, ada beberapa jenis obat dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu dilarang peredarannya.
Di antaranya beberapa obat demam, obat flu dan batuk. "Ini agar peredaran obat yang sudah ditentukan tidak boleh diedarkan lagi, agar tidak tersedia di apotek-apotek yang biasanya menyediakan obat tersebut. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, apotek sudah tidak menjual lagi," katanya.
"Kami juga mengimbau agar seluruh apotek untuk sementara tidak mengedarkan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup, sambil menunggu kepastian dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan," pesan AKP Sumarjaya.*mz
1
Komentar