Aussie Residivis Pedofil Ditolak Masuk Bali
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (2/5) pukul 13.30 Wita melakukan penolakan pendaratan terhadap seorang wisatawan warga negara Australia BGC,39.
DENPASAR, NusaBali
Wisatawan tersebut ditolak oleh petugas di Bandara Ngurah Rai lantaran pernah terlibat kasus pedofil di negaranya.
Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan penolakan tersebut bagian dari SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Imigrasi untuk melarang semua wisatawan yang terlibat dalam kasus di negaranya dan hendak masuk ke Bali. Sehingga, langkah utama yang dilakukan adalah dengan tidak mengijinkan wisatawan tersebut menginjakkan kaki di tempat tujuan wisatanya.
Apalagi, wisatawan yang ditolak tersebut pernah terlibat kasus pedofil yang masuk dalam daftar merah petugas. “Meskipun itu sudah tuntas kasusnya, kalau memang terlibat kasus itu (pedofil), kita tidak mengijinkannya masuk (tujuan destinasti wisatanya) dan akan memulangkannya secara langsung,” jelas Ari, Rabu (3/5).
Wisatawan pemegang passpor bernomor 5414213 ini tiba dengan penerbangan Jetstar Airlines (JQ43) dari Melbourne, Australia dengan tujuan Bandara Ngurah Rai, Tuban. Wisatawan tersebut masuk di terminal kedatangan internasional sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam pemeriksaan, bule tersebut masuk dalam daftar tangkal dengan alasan terlibat kasus pedofil.
“Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena termasuk dalam daftar tangkal pernah terlibat kasus. Dia dikembalikan ke Australia, Selasa malam,” tutur Ari. Bule tersebut, pulang ke negara asalnya dengan penerbangan JQ58, Selasa (2/5) sekitar pukul 23.15 Wita. Diketahui, wisatawan Australia, BGC ini memang pernah terlibat kasus pedofil yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah luar biasa yang masih di bawah umur di Melbourne pada tahun 2009 lalu. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman terhadapnya selama 3 tahun penjara. * dar
Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan penolakan tersebut bagian dari SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Imigrasi untuk melarang semua wisatawan yang terlibat dalam kasus di negaranya dan hendak masuk ke Bali. Sehingga, langkah utama yang dilakukan adalah dengan tidak mengijinkan wisatawan tersebut menginjakkan kaki di tempat tujuan wisatanya.
Apalagi, wisatawan yang ditolak tersebut pernah terlibat kasus pedofil yang masuk dalam daftar merah petugas. “Meskipun itu sudah tuntas kasusnya, kalau memang terlibat kasus itu (pedofil), kita tidak mengijinkannya masuk (tujuan destinasti wisatanya) dan akan memulangkannya secara langsung,” jelas Ari, Rabu (3/5).
Wisatawan pemegang passpor bernomor 5414213 ini tiba dengan penerbangan Jetstar Airlines (JQ43) dari Melbourne, Australia dengan tujuan Bandara Ngurah Rai, Tuban. Wisatawan tersebut masuk di terminal kedatangan internasional sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam pemeriksaan, bule tersebut masuk dalam daftar tangkal dengan alasan terlibat kasus pedofil.
“Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena termasuk dalam daftar tangkal pernah terlibat kasus. Dia dikembalikan ke Australia, Selasa malam,” tutur Ari. Bule tersebut, pulang ke negara asalnya dengan penerbangan JQ58, Selasa (2/5) sekitar pukul 23.15 Wita. Diketahui, wisatawan Australia, BGC ini memang pernah terlibat kasus pedofil yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah luar biasa yang masih di bawah umur di Melbourne pada tahun 2009 lalu. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman terhadapnya selama 3 tahun penjara. * dar
1
Komentar