Molor, Penataan Pasar Loka Crana Jadi Kantor
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli menata kembali Pasar Loka Crana Bangli untuk dimanfaatkan sebagai gedung perkantoran.
Hanya saja pengerjaan penataan tersebut justru lambat. Jika mengacu kontrak, pengerjaan harus tuntas per 25 September 2022.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli I Komang Ariana, mengatakan pagu anggaran penataan Pasar Loka Crana Rp 3,950.000.000. Setelah proses tender, kegiatan dimenangkan CV Mitra Kerja Sejati dengan nilai kontrak Rp 2.725.360.271. Pengambilan pekerjaan selama 150 hari kalender.
Kata Komang Ariana mengakui kegiatan ditarget sudah tuntas per 25 September 2022. Hanya saja, karena ada perubahan dari perencanaan awal, maka pihak rekanan diberi tambahan waktu pekerjaan selama 21 hari.
"Tambahan waktu 21 hari ini karena ada beberapa perubahan," ungkapnya Minggu (23/10). Dia tidak menampik, sampai saat ini proses penataan belum tuntas. Terkait keterlambatan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. "Atas keterlambatan pihak rekanan dikenakan denda. Sedangkan untuk batas waktu pengerjaan masih dibahas antara pelaksana dan pengawas," sebutnya.
Sebagaimana rencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan berkantor di Pasar Loka Crana tersebut. *esa
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli I Komang Ariana, mengatakan pagu anggaran penataan Pasar Loka Crana Rp 3,950.000.000. Setelah proses tender, kegiatan dimenangkan CV Mitra Kerja Sejati dengan nilai kontrak Rp 2.725.360.271. Pengambilan pekerjaan selama 150 hari kalender.
Kata Komang Ariana mengakui kegiatan ditarget sudah tuntas per 25 September 2022. Hanya saja, karena ada perubahan dari perencanaan awal, maka pihak rekanan diberi tambahan waktu pekerjaan selama 21 hari.
"Tambahan waktu 21 hari ini karena ada beberapa perubahan," ungkapnya Minggu (23/10). Dia tidak menampik, sampai saat ini proses penataan belum tuntas. Terkait keterlambatan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. "Atas keterlambatan pihak rekanan dikenakan denda. Sedangkan untuk batas waktu pengerjaan masih dibahas antara pelaksana dan pengawas," sebutnya.
Sebagaimana rencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan berkantor di Pasar Loka Crana tersebut. *esa
Komentar