Tragis, Dua Bocah Diikat Rantai
Gara-gara Anak Bandel, Ibu Kandung dan Pacar Jadi Tersangka
Saat ditemukan warga, sang kakak DH dirantai di bagian leher diikat di jendela, dan sang adik DS dirantai di bagian kaki lalu diikatkan digagang pintu rumah.
TABANAN, NusaBali
Dua bocah berinisial DH,5, dan DS,3, ditemukan warga dalam kondisi terikat rantai di rumahnya di wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Bocah malang ini terikat rantai pada leher dan kaki dalam kondisi telanjang hanya menggunakan pampers. Peristiwa tragis ini diketahui warga pada, Sabtu (22/10) pukul 19.30 Wita. Diduga mereka diikat ibu kandungnya sendiri, UDW,40.
Saksi mata atau tetangga persis di depan rumah korban, Sunardi Wahyu Putra,59, alias Pak Puput menceritakan awalnya dia bersama sang istri hendak menuju masjid untuk menghadiri undangan acara Maulid Nabi. Baru sampai di depan pintu rumah kedua bocah itu (TKP), lampu rumah terlihat padam dan terdengar suara tangisan dan minta tolong dua bocah tersebut.
Kejadian itu pun didengar Pak Nyoman, tetangga Pak Puput yang ada di timur rumahnya. Sempat berdiskusi untuk mengatasi tangisan bocah itu, akhirnya diputuskan Pak Puput yang manjat tembok dan Pak Nyoman yang membawa senter menolong dua bocah malang ini. Sampai di dalam rumah dua bocah itu terlihat dirantai di bagian leher dan kaki. Sang kakak DH dirantai di bagian leher diikat di jendela, dan sang adik DS dirantai di bagian kaki lalu diikatkan digagang pintu rumah. Saat itu hanya dua bocah inilah yang berada di dalam rumah. “Saya syok waktu itu, ini anak kok diginiin. Saat kami temukan mereka hanya berdua saja,” ujar Pak Puput ketika ditemui di rumahnya, Senin (24/10).
Dalam kondisi panik, Pak Puput langsung kembali meloncat ke luar rumah untuk menginformasikan kepada Kelian Dinas yang kebetulan menghadiri undangan acara Maulid Nabi di masjid. “Di Masjid ada banyak orang termasuk Bhabinkamtibmas dan lain-lain karena ada undangan,” katanya. Selang beberapa menit warga pun sudah ramai berdatangan ke lokasi. Ada yang memberi makan dua bocah ini. Mereka terlihat sangat lahap. Kemudian rantai yang mengikat di tubuh dua bocah tersebut digunting, karena kalau dibuka kondisinya digembok. Lalu lampu rumah tersebut diperbaiki karena ada korsleting.
Setelah ramai-ramai di rumah tersebut, ibu korban UDW dan pemilik rumah I Made S pun datang. Malam itu juga keduanya dibawa ke Polsek Kota Tabanan, sementara dua bocah tersebut dibawa ke RS untuk divisum. “Jadi Sabtu malam itu semuanya sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Ditambahkan Pak Puput dua bocah tersebut selama ini memang sering nangis di malam hari. Kalau siang hari sering tengak-tengok dari pagar rumah untuk meminta roti kepada tetangga. “Kalau dilihat tetangga, sering dikasih makanan dan roti. Yang kakaknya sering minta mana rotinya,” tutur Pak Puput sembari menirukan suara bocah tersebut.
Sepengetahuan Pak Puput yang sudah tinggal 12 tahun di lokasi itu rumah tersebut sudah lama kosong. Kemudian sekitar 2 tahun lalu datang anak kandung pemilik rumah, I Made S. Selama di Bali dia bekerja sebagai ojek online (Ojol). Kemudian sekitar 4 bulan lalu baru ada ibu korban, UDW yang diajak tinggal juga di rumah tersebut. “Awalnya rumah ini sepi, karena pemiliknya dikatakan merantau ke Surabaya,” jelasnya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ibu korban UDW,40, dan pacarnya I Made S,34, sudah ditetapkan tersangka sejak, Senin (24/10). I Made S ikut ditetapkan tersangka karena ada indikasi pembiaran dan lokasi tempat dirantainya dua bocah itu adalah rumah milik keluarganya. “Kita sudah tetapkan tersangka per hari ini,” jelas AKBP Ranefli. Menurut AKBP Ranefli sesuai keterangan ibu korban motif dilakukan pengikatan dengan rantai ini sebagai efek jera karena anaknya tersebut nakal.
Peristiwa ini sesuai keterangan pelaku baru dilakukan sekali karena sudah tidak tahan lagi dengan kebandelan kedua bocah ini. “Sesuai hasil keterangan sementara, untuk aksi kekerasan sempat dilakukan pelaku karena anak-anaknya ini nakal. Kita juga minta visum dan hasil belum keluar,” tegasnya.
Terpisah Kelian Dinas Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, I Ketut Budiarta mengatakan I Made S ini tidak pernah melapor ngajak orang ke rumahnya. Namun kepulangan I Made S ke Bali sempat diinformasikan oleh keluarganya. “Made ini asli Banjar Pasekan, namun sempat merantau ke Surabaya dan sekitar 8 bulan lalu baru kembali pulang ke Bali,” jelasnya. Kata dia, selama bocah ini tinggal di rumah Made S sesuai informasi dari ibu kandungnya, bocah-bocah itu memang nakal, namun sudah pernah ibu dua bocah ini ditegur sama ibu kandung Made S untuk tidak memberikan efek jera menggunakan kekerasan.
“Anaknya ini memang hiperaktif, saat di Polres saja tidak diam-diam,” kata Kadek Budiarta. Dia menambahkan sesuai hasil keterangan ibu kandung Made S, bahwa anaknya bertemu dengan ibu kedua bocah itu karena menjadi langganan ojek online (Ojol). Karena kasihan akhirnya diajak tinggal di rumahnya. “Sewaktu kejadian ibu dan adiknya Made tidak ada di rumah sedang keluar,” ungkap Kelian Kadek Budiarta.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1). *des
Dua bocah berinisial DH,5, dan DS,3, ditemukan warga dalam kondisi terikat rantai di rumahnya di wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Bocah malang ini terikat rantai pada leher dan kaki dalam kondisi telanjang hanya menggunakan pampers. Peristiwa tragis ini diketahui warga pada, Sabtu (22/10) pukul 19.30 Wita. Diduga mereka diikat ibu kandungnya sendiri, UDW,40.
Saksi mata atau tetangga persis di depan rumah korban, Sunardi Wahyu Putra,59, alias Pak Puput menceritakan awalnya dia bersama sang istri hendak menuju masjid untuk menghadiri undangan acara Maulid Nabi. Baru sampai di depan pintu rumah kedua bocah itu (TKP), lampu rumah terlihat padam dan terdengar suara tangisan dan minta tolong dua bocah tersebut.
Kejadian itu pun didengar Pak Nyoman, tetangga Pak Puput yang ada di timur rumahnya. Sempat berdiskusi untuk mengatasi tangisan bocah itu, akhirnya diputuskan Pak Puput yang manjat tembok dan Pak Nyoman yang membawa senter menolong dua bocah malang ini. Sampai di dalam rumah dua bocah itu terlihat dirantai di bagian leher dan kaki. Sang kakak DH dirantai di bagian leher diikat di jendela, dan sang adik DS dirantai di bagian kaki lalu diikatkan digagang pintu rumah. Saat itu hanya dua bocah inilah yang berada di dalam rumah. “Saya syok waktu itu, ini anak kok diginiin. Saat kami temukan mereka hanya berdua saja,” ujar Pak Puput ketika ditemui di rumahnya, Senin (24/10).
Dalam kondisi panik, Pak Puput langsung kembali meloncat ke luar rumah untuk menginformasikan kepada Kelian Dinas yang kebetulan menghadiri undangan acara Maulid Nabi di masjid. “Di Masjid ada banyak orang termasuk Bhabinkamtibmas dan lain-lain karena ada undangan,” katanya. Selang beberapa menit warga pun sudah ramai berdatangan ke lokasi. Ada yang memberi makan dua bocah ini. Mereka terlihat sangat lahap. Kemudian rantai yang mengikat di tubuh dua bocah tersebut digunting, karena kalau dibuka kondisinya digembok. Lalu lampu rumah tersebut diperbaiki karena ada korsleting.
Setelah ramai-ramai di rumah tersebut, ibu korban UDW dan pemilik rumah I Made S pun datang. Malam itu juga keduanya dibawa ke Polsek Kota Tabanan, sementara dua bocah tersebut dibawa ke RS untuk divisum. “Jadi Sabtu malam itu semuanya sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Ditambahkan Pak Puput dua bocah tersebut selama ini memang sering nangis di malam hari. Kalau siang hari sering tengak-tengok dari pagar rumah untuk meminta roti kepada tetangga. “Kalau dilihat tetangga, sering dikasih makanan dan roti. Yang kakaknya sering minta mana rotinya,” tutur Pak Puput sembari menirukan suara bocah tersebut.
Sepengetahuan Pak Puput yang sudah tinggal 12 tahun di lokasi itu rumah tersebut sudah lama kosong. Kemudian sekitar 2 tahun lalu datang anak kandung pemilik rumah, I Made S. Selama di Bali dia bekerja sebagai ojek online (Ojol). Kemudian sekitar 4 bulan lalu baru ada ibu korban, UDW yang diajak tinggal juga di rumah tersebut. “Awalnya rumah ini sepi, karena pemiliknya dikatakan merantau ke Surabaya,” jelasnya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ibu korban UDW,40, dan pacarnya I Made S,34, sudah ditetapkan tersangka sejak, Senin (24/10). I Made S ikut ditetapkan tersangka karena ada indikasi pembiaran dan lokasi tempat dirantainya dua bocah itu adalah rumah milik keluarganya. “Kita sudah tetapkan tersangka per hari ini,” jelas AKBP Ranefli. Menurut AKBP Ranefli sesuai keterangan ibu korban motif dilakukan pengikatan dengan rantai ini sebagai efek jera karena anaknya tersebut nakal.
Peristiwa ini sesuai keterangan pelaku baru dilakukan sekali karena sudah tidak tahan lagi dengan kebandelan kedua bocah ini. “Sesuai hasil keterangan sementara, untuk aksi kekerasan sempat dilakukan pelaku karena anak-anaknya ini nakal. Kita juga minta visum dan hasil belum keluar,” tegasnya.
Terpisah Kelian Dinas Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, I Ketut Budiarta mengatakan I Made S ini tidak pernah melapor ngajak orang ke rumahnya. Namun kepulangan I Made S ke Bali sempat diinformasikan oleh keluarganya. “Made ini asli Banjar Pasekan, namun sempat merantau ke Surabaya dan sekitar 8 bulan lalu baru kembali pulang ke Bali,” jelasnya. Kata dia, selama bocah ini tinggal di rumah Made S sesuai informasi dari ibu kandungnya, bocah-bocah itu memang nakal, namun sudah pernah ibu dua bocah ini ditegur sama ibu kandung Made S untuk tidak memberikan efek jera menggunakan kekerasan.
“Anaknya ini memang hiperaktif, saat di Polres saja tidak diam-diam,” kata Kadek Budiarta. Dia menambahkan sesuai hasil keterangan ibu kandung Made S, bahwa anaknya bertemu dengan ibu kedua bocah itu karena menjadi langganan ojek online (Ojol). Karena kasihan akhirnya diajak tinggal di rumahnya. “Sewaktu kejadian ibu dan adiknya Made tidak ada di rumah sedang keluar,” ungkap Kelian Kadek Budiarta.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1). *des
1
Komentar