Surfer Disidang Kasus Kepemilikan 1,5 Kg Ganja
DENPASAR, NusaBali
Surfer asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Samuel Patrick Sinaga, 31, yang jadi terdakwa kepemilikan 1,5 kilogram ganja mulai menjalani sidang dakwaan secara online.
Dalam dakwaan, Samuel didakwa dengan pasal alternative dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dibeberkan terdakwa Samuel ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali di Jalan Bingin Sari, Jimbaran, Kuta Selatan pada 17 Juli lalu. Awalnya, terdakwa pesan ganja ke seseorang yang dikenal bernama Kuntolo (DPO).
Saat itu, terdakwa Samuel yang berprofesi sebagai guide surfing mengaku hanya pesan 5 gram ganja seharga Rp 200 ribu. Tak lama setelah itu, Kuntolo (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan jika paket ganja yang dipesannya sudah ditempel di depan kios di Jalan Bingin Sari, Jimbaran. Terdakwa lalu menuju lokasi sambil menelpon rekannya, Reymond untuk memantau lokasi.
Saat tiba di lokasi, terdakwa Samuel langsung mengambil tempelan ganja. Apes, transaksi itu sudah bocor ke telinga petugas BNNP Bali yang langsung menyergap terdakwa Samuel. Dari penggeledahan, petugas menemukan ganja kering seberat 1,5 kilogram yang dibungkus kertas coklat.
Surfer inipun tak berkutik dan memilih kooperatif. Namun dari pengakuan terdakwa diketahui jika dirinya hanya pesan 200 gram ganja seharga Rp 200 ribu. “Dalam pembicaraan tersebut terdakwa mengakui hanya memesan sebanyak lima gram seharga Rp 200.000,” lanjut jaksa Ramdhoni pada Senin (24/10).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ramdhoni. *rez
Komentar