Hampir 20 Persen Koperasi di Buleleng Kolaps
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 81 dari total 408 koperasi yang ada di Buleleng dinyatakan kolaps. Puluhan koperasi ini dinyatakan tidak ada aktivitas lagi selama dua tahun terakhir.
Terparah 23 koperasi diantaranya sedang diusulkan untuk pencabutan badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UMK Buleleng Made Wiyagra, Senin (24/10) mengatakan data jumlah koperasi di Buleleng sangat fluktuatif. Ada yang tidak beroperasi, namun ada juga koperasi-koperasi baru. Seperti tahun ini saja sudah ada 4 koperasi baru yang sudah mendaftarkan diri di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM.
Sedangkan 81 koperasi yang dinyatakan sudah tidak aktif lagi, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Mereka didorong untuk dapat beroperasi dan aktif kembali. Namun dari kondisi keuangan dan manajemen koperasi sudah tidak dimungkinkan untuk aktif kembali.
“Kami rutin melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh koperasi di Buleleng. Prioritas pada koperasi yang sudah dikategorikan tidak sehat hingga tidak aktif lagi. Sejauh ini memang banyak kendala,” imbuh dia.
Selain karena pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir membuat banyak kredit macet, kendala pengelolaan koperasi juga masih terbebani oleh sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola manajemennya.
Sementara itu saat ini, aktivitas koperasi dipantau online oleh sistem nasional. Sehingga koperasi yang dikategorikan tidak aktif memang sudah teridentifikasi langsung oleh sistem. “Yang menyatakan tidak aktif itu langsung oleh sistem. Karena dilihat tidak ada penginputan data setiap tahunnya. Biasanya maksimal diberi waktu tiga tahun jika tidak ada aktivitas langsung diberi predikat tidak aktif,” jelas Wiyagra.
Sedangkan upaya pemerintah untuk menjaga koperasi yang tersisa tetap sehat dalam pengelolaan, memberikan sejumlah pelatihan hingga lokakarya penguatan kapasitas SDM. Selain itu saat ini koperasi-koperasi yang hanya bergerak di sektor simpan pinjam juga didorong untuk mengambil peluang koperasi sektor riil. Penyediaan barang kebutuhan masyarakat hingga produk UMKM dinilai lebih cepat berkembang dibandingkan bidang usaha simpan pinjam. *k23
1
Komentar