Badung Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali
Tingkatkan Konsolidasi dan Pelayanan Hukum dan HAM
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung melaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (24/10) di Puspem Badung.
Melalui MoU ini diharapkan dapat meningkatkan konsolidasi dan pelayanan hukum dan HAM di Kabupaten Badung. Penandatanganan MoU ini turut dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Kesbangpol I Nyoman Suwendi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Made Agus Aryawan, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Made Widiana, Kabag Kerjasama Ida Ayu Yutri Indah Gustari, dan Kabag Hukum AA Asteya Yudhya.
Adi Arnawa sangat mengapresiasi penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. Melalui MoU ini diharapkan betul-betul dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. “Dengan ditandatangani MoU ini, kami minta masing-masing perangkat daerah segera berkomunikasi dengan Kemenkumham dalam rangka peningkatan tugas dan pelayanan di masing-masing perangkat daerah,” kata Adi Arnawa.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan penandatanganan kesepakatan ini dalam upaya Kemenkumham bersama-sama pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Kemenkumham menggunakan perspektif hukum. Di sisi lain, pihaknya saat ini telah membuka Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum. “Kehadiran kami mudah-mudahan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” jelas Anggiat.
Sementara itu, Kabag Kerjasama Setda Badung Ida Ayu Yutri Indah Gustari menyampaikan, penandatangan MoU ini terkait konsolidasi dan pelayanan hukum dan HAM dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Badung. Adapun ruang lingkup dari nota kesepakatan ini adalah penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi HAM, pembentukan produk hukum daerah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan konsultasi keimigrasian dan pengawasan orang asing, pelayanan paspor RI, pelayanan kekayaan intelektual dan penyelenggaraan pelayanan publik. *ind
Komentar