Menteri PPPA Atensi 2 Bocah Dirantai
Pastikan Pengasuhan Anak, Ibu Korban dan Pacarnya Tak Ditahan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan terpenting harus dipastikan pengasuhan kedua bocah tersebut.
TABANAN, NusaBali
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati alias Bintang Puspayoga datangi Polres Tabanan untuk melihat langsung penanganan kasus dua bocah DH,5, dan DS,3, yang dirantai ibu kandungnya, terutama soal pengasuhan. Kehadiran Menteri Bintang Puspayoga ke Mapolres Tabanan pada pukul 16.00 Wita itu langsung disambut Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dan jajaran.
Bintang Puspayoga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Terpenting kedatangannya ke Tabanan untuk memastikan pengasuhan anak tersebut. “Setelah tadi berbincang, pengasuhan terhadap anak-anak ini sudah baik, mereka sudah tinggal di rumah singgah dalam kondisi aman dan nyaman,” tegasnya.
Untuk itu dia pun mengapresiasi penanganan kasus kepada Polres Tabanan dan Pemkab Tabanan sudah dilakukan dengan tindakan cepat. “Kasus seperti ini di Indonesia tidak hanya satu, tapi saya sangat mengapresiasi untuk Polres Tabanan dan Pemkab Tabanan sudah melakukan tindakan cepat,” ujarnya.
Menurutnya dalam penanganan kasus kekerasan seperti ini, pengasuhan anak menjadi hal terpenting dan harus dikawal. Apakah nanti anak akan diasuh ibu kandung, diasuh keluarga dekat. Kemudian apabila tidak bisa dari keluarga baru diasuh di panti asuhan. “Pengasuhan ini yang kita pastikan, karena bagaimana pun anak ini harus tumbuh dan berkembang dengan baik. Karena berkaitan dengan perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara,” tegas Bintang Puspayoga ini.
Disinggung perlakuan anak ini yang dinilai hiperaktif, Bintang Puspayoga belum bisa berkomentar lebih jauh. Karena untuk memastikan itu harus dilakukan psikolog dan langkah pendampingan ini masih didalami. “Anak nakal di usia 6 tahun itu proses alami. Tetapi yang terpenting di sini adalah pola asuh, pendidikan karakter.
“Misalnya kalau pendampingan untuk anak autis, maka yang dipastikan terapinya harus berjalan dengan baik. Terkait pendampingan ini tim kami juga sudah turun,” tegasnya. Menteri Bintang Puspayoga kemarin juga bertemu berdialog langsung dengan dua bocah DH dan DS serta ibu kandung kedua korban sekaligus tersangka UDW,40, di Mapolres Tabanan. Sementara itu meskipun ibu kandung kedua bocah, yakni UDW,40, dan pacarnya I Made S,34, sudah ditetapkan tersangka, namun Polres Tabanan tidak menahan mereka.
Saat ini ibu kandung korban masih berada di rumah singgah Dinas Sosial Tabanan bersama korban (kedua anaknya) selama masih dalam proses penyidikan. Sementara pacar tersangka IMS atau I Made S sudah diperbolehkan pulang. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan alasan tidak menahan mereka karena memperhatikan dua faktor subjektif dan objektif. Faktor subjektif melihat sudut pandang penyidik yang melihat kedua korban khususnya anak kedua DS,3, masih membutuhkan peran ibu. Karena ketika tidak ada ibunya mereka menangis masih mencari ibunya.
Sedangkan faktor objektifnya adalah sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukuman Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak 3 Tahun 6 bulan ditambah sepertiga karena dilakukan orangtua menjadi 4 tahun 9 bulan.
“Jadi penahanan di proses penyidikan itu bukan mutlak jadi segala proses hukum arus ditahan, namun dapat pertimbangan ada unsur subjektif dan objektif dari perkara itu. Kecuali sampai anaknya lumpuh, sampai tidak dapat melakukan aktifitas itu pasalnya berbeda lagi. Karena kita lihat anak itu masih beraktifitas dan ancaman di bawah 5 tahun. Kemudian dari subjektifnya kalau ada indikasi adanya menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan serupa lagi baru dilakukan penahanan,” tegas AKBP Ranefli Dian Candra.
Meskipun tidak dilakukan penahanan namun kasus ini masih tetap menjadi atensi. Karena saat ini tim masih menunggu hasil visum karena memang ada luka memar di tubuh korban. “Kasus kita masih dalami termasuk juga mendalami sejak kapan mulainya mereka dirantai,” katanya. AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan ibunya sampai tega merantai karena anaknya tersebut bandel. Sebab sempat dilihat membacok kasur sampai membawa rokok.
“Jadi karena hal itulah ibunya ini merantai. Namun sempat dilarang sama pacarnya, tapi akhirnya dibiarkan,” katanya. Hingga saat ini korban dan ibunya masih dititipkan sementara di rumah singgah dengan pengawasan. “Kondisi anak sudah baik, kita juga akan melakukan pendampingan psikologi yang langsung kami datangkan dari Polda Bali,” tandasnya. Sementara tidak ditahannya tersangka UDW, 40 dan I Made S,34, oleh penyidik mendapat respons dari Aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. Perempuan yang getol membela hak anak dan perempuan ini kepada wartawan di Denpasar, Selasa kemarin mengatakan tidak ditahannya kedua tersangka adalah diskriminasi terhadap kedua korban yang merupakan anak-anak.
Ipung mempunyai pandangan lain dalam melihat kasus ini. Meskipun kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan korban dititipkan di rumah aman, tidak berarti keduanya luput dari ancaman. "Siapa yang berani jamin kedua korban tidak terancam," kata Ipung. Pelaku dalam kasus ini adalah orang dewasa dan korbannya anak kecil. Para korban ini tidak tahu apakah kedua pelaku dihukum. Mereka butuh perlindungan dari orang dewasa. "Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak pada tahun 1990 sampai dilahirkan UU Perlindungan anak tahun 2002 dan diperbarui UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Itu artinya apa? Kita harus mempunyai empati terhadap anak. Hentikan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Seperti diberitakan dua bocah berinisial DH,5, dan DS,3, ditemukan warga dalam kondisi terikat rantai di rumahnya di wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Bocah malang ini terikat rantai pada leher dan kaki dalam kondisi telanjang hanya menggunakan pampers. Peristiwa tragis ini diketahui warga pada, Sabtu (22/10) pukul 19.30 Wita. Diduga mereka diikat ibu kandungnya sendiri, UDW,40.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ibu korban UDW,40, dan pacarnya I Made S,34, sudah ditetapkan tersangka sejak, Senin (24/10). I Made S ikut ditetapkan tersangka karena ada indikasi pembiaran dan lokasi tempat dirantainya dua bocah itu adalah rumah milik keluarganya. “Kita sudah tetapkan tersangka per hari ini,” jelas AKBP Ranefli. Menurut AKBP Ranefli sesuai keterangan ibu korban motif dilakukan pengikatan dengan rantai ini sebagai efek jera karena anaknya tersebut nakal. *des
Bintang Puspayoga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Terpenting kedatangannya ke Tabanan untuk memastikan pengasuhan anak tersebut. “Setelah tadi berbincang, pengasuhan terhadap anak-anak ini sudah baik, mereka sudah tinggal di rumah singgah dalam kondisi aman dan nyaman,” tegasnya.
Untuk itu dia pun mengapresiasi penanganan kasus kepada Polres Tabanan dan Pemkab Tabanan sudah dilakukan dengan tindakan cepat. “Kasus seperti ini di Indonesia tidak hanya satu, tapi saya sangat mengapresiasi untuk Polres Tabanan dan Pemkab Tabanan sudah melakukan tindakan cepat,” ujarnya.
Menurutnya dalam penanganan kasus kekerasan seperti ini, pengasuhan anak menjadi hal terpenting dan harus dikawal. Apakah nanti anak akan diasuh ibu kandung, diasuh keluarga dekat. Kemudian apabila tidak bisa dari keluarga baru diasuh di panti asuhan. “Pengasuhan ini yang kita pastikan, karena bagaimana pun anak ini harus tumbuh dan berkembang dengan baik. Karena berkaitan dengan perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara,” tegas Bintang Puspayoga ini.
Disinggung perlakuan anak ini yang dinilai hiperaktif, Bintang Puspayoga belum bisa berkomentar lebih jauh. Karena untuk memastikan itu harus dilakukan psikolog dan langkah pendampingan ini masih didalami. “Anak nakal di usia 6 tahun itu proses alami. Tetapi yang terpenting di sini adalah pola asuh, pendidikan karakter.
“Misalnya kalau pendampingan untuk anak autis, maka yang dipastikan terapinya harus berjalan dengan baik. Terkait pendampingan ini tim kami juga sudah turun,” tegasnya. Menteri Bintang Puspayoga kemarin juga bertemu berdialog langsung dengan dua bocah DH dan DS serta ibu kandung kedua korban sekaligus tersangka UDW,40, di Mapolres Tabanan. Sementara itu meskipun ibu kandung kedua bocah, yakni UDW,40, dan pacarnya I Made S,34, sudah ditetapkan tersangka, namun Polres Tabanan tidak menahan mereka.
Saat ini ibu kandung korban masih berada di rumah singgah Dinas Sosial Tabanan bersama korban (kedua anaknya) selama masih dalam proses penyidikan. Sementara pacar tersangka IMS atau I Made S sudah diperbolehkan pulang. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan alasan tidak menahan mereka karena memperhatikan dua faktor subjektif dan objektif. Faktor subjektif melihat sudut pandang penyidik yang melihat kedua korban khususnya anak kedua DS,3, masih membutuhkan peran ibu. Karena ketika tidak ada ibunya mereka menangis masih mencari ibunya.
Sedangkan faktor objektifnya adalah sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukuman Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak 3 Tahun 6 bulan ditambah sepertiga karena dilakukan orangtua menjadi 4 tahun 9 bulan.
“Jadi penahanan di proses penyidikan itu bukan mutlak jadi segala proses hukum arus ditahan, namun dapat pertimbangan ada unsur subjektif dan objektif dari perkara itu. Kecuali sampai anaknya lumpuh, sampai tidak dapat melakukan aktifitas itu pasalnya berbeda lagi. Karena kita lihat anak itu masih beraktifitas dan ancaman di bawah 5 tahun. Kemudian dari subjektifnya kalau ada indikasi adanya menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan serupa lagi baru dilakukan penahanan,” tegas AKBP Ranefli Dian Candra.
Meskipun tidak dilakukan penahanan namun kasus ini masih tetap menjadi atensi. Karena saat ini tim masih menunggu hasil visum karena memang ada luka memar di tubuh korban. “Kasus kita masih dalami termasuk juga mendalami sejak kapan mulainya mereka dirantai,” katanya. AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan ibunya sampai tega merantai karena anaknya tersebut bandel. Sebab sempat dilihat membacok kasur sampai membawa rokok.
“Jadi karena hal itulah ibunya ini merantai. Namun sempat dilarang sama pacarnya, tapi akhirnya dibiarkan,” katanya. Hingga saat ini korban dan ibunya masih dititipkan sementara di rumah singgah dengan pengawasan. “Kondisi anak sudah baik, kita juga akan melakukan pendampingan psikologi yang langsung kami datangkan dari Polda Bali,” tandasnya. Sementara tidak ditahannya tersangka UDW, 40 dan I Made S,34, oleh penyidik mendapat respons dari Aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. Perempuan yang getol membela hak anak dan perempuan ini kepada wartawan di Denpasar, Selasa kemarin mengatakan tidak ditahannya kedua tersangka adalah diskriminasi terhadap kedua korban yang merupakan anak-anak.
Ipung mempunyai pandangan lain dalam melihat kasus ini. Meskipun kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan korban dititipkan di rumah aman, tidak berarti keduanya luput dari ancaman. "Siapa yang berani jamin kedua korban tidak terancam," kata Ipung. Pelaku dalam kasus ini adalah orang dewasa dan korbannya anak kecil. Para korban ini tidak tahu apakah kedua pelaku dihukum. Mereka butuh perlindungan dari orang dewasa. "Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak pada tahun 1990 sampai dilahirkan UU Perlindungan anak tahun 2002 dan diperbarui UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Itu artinya apa? Kita harus mempunyai empati terhadap anak. Hentikan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Seperti diberitakan dua bocah berinisial DH,5, dan DS,3, ditemukan warga dalam kondisi terikat rantai di rumahnya di wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Bocah malang ini terikat rantai pada leher dan kaki dalam kondisi telanjang hanya menggunakan pampers. Peristiwa tragis ini diketahui warga pada, Sabtu (22/10) pukul 19.30 Wita. Diduga mereka diikat ibu kandungnya sendiri, UDW,40.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ibu korban UDW,40, dan pacarnya I Made S,34, sudah ditetapkan tersangka sejak, Senin (24/10). I Made S ikut ditetapkan tersangka karena ada indikasi pembiaran dan lokasi tempat dirantainya dua bocah itu adalah rumah milik keluarganya. “Kita sudah tetapkan tersangka per hari ini,” jelas AKBP Ranefli. Menurut AKBP Ranefli sesuai keterangan ibu korban motif dilakukan pengikatan dengan rantai ini sebagai efek jera karena anaknya tersebut nakal. *des
1
Komentar