Bawaslu Bali 'Sidak' Verifikasi Faktual di Karangasem
Kawal Bukti Lapangan dalam Form A Pengawasan
AMLAPURA, NusaBali
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia melakukan ‘sidak’ pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Karangasem, Selasa (25/10).
Rudia ingatkan jajaran Bawaslu Karangasem untuk ‘kawal’ ketat pengisian Formulir Model A (Form A) pengawasan, agar terinci dan sesuai bukti –bukti serta fakta di lapangan.
Rudia sempat berkeliling di seputaran Kelurahan Jasri, Kecamatan Karangasem mengikuti petugas KPU Karangasem mendatangi anggota parpol yang menjadi sasaran verifikasi faktual.
Dia didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem, Nyoman Merta Dana. Usai sidak lapangan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini mengumpulkan jajarannya di Kantor Bawaslu Karangasem, untuk supervisi terhadap hasil pengawasan yang dituangkan dalam Form A Pengawasan.
Rudia mengatakan seluruh hasil pengawasan verifikasi faktual keanggotaan parpol harus dituangkan ke dalam Form A Pengawasan sesuai dengan fakta di lapangan. Karena isi dan kelengkapan dari Form A Pengawasan sangat penting sebagai bukti dan rekam jejak pengawasan.
“Sehingga Form A Pengawasan harus lengkap dalam isi maupun bukti dokumentasinya. Apapun hasil di lapangan yang sifatnya substantif harus dituangkan secara rinci. Ini penting manakala terjadi persoalan-persoalan hukum, seperti sengketa proses yang nantinya akan dibunyikan dalam dalam proses sengketa di dalam persidangan ,” ujar Rudia, didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, Made Aji Suardana.
Sementara, Anggota Bawaslu Karangasem Merta Dana mengatakan, akan segera menindaklanjuti arahan dan evaluasi yang diberikan oleh pimpinan Bawaslu Bali. “Kami akan sampaikan arahan dari pimpinan kepada jajaran staf Bawaslu Karangasem dalam pengawasan verifikasi faktual,” ujar Merta Dana.
Merta Dana menjelaskan, selama satu minggu lebih melakukan pengawasan terhadap jalannya verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Karangasem, ada sejumlah kendala yang ditemukan di lapangan.
Dipaparkan Merta Dana, saat verifikasi faktual di lapangan, banyak yang tidak mengakui sebagai anggota parpol dengan berbagai alasan. "Namun banyak juga yang memang betul-betul menjadi anggota partai politik. Hal itu terbukti ketika dicocokkan antara dokumen KTA dan Nomor NIK atau KTP yang dipegang KPU dengan yang dipegang oleh warga, banyak yang sesuai," papar lelaki bertubuh tambun ini.
Merta Dana telah mengingatkan KPU Kabupaten Karangasem untuk lebih gencar lagi melakukan verifikasi faktual keanggotaan memgingat batas waktu tinggal beberapa hari saja. "Kami Bawaslu Karangsem akan siap melakukan pengawasan secara maksimal,"pungkasnya. *nat
1
Komentar