Sambut KTT G20, Bali Berlakukan PPKM 12-17 November 2022
DENPASAR, NusaBali.com – Demi menyukseskan gelaran Presidensi G20, utamanya penyelenggaraan KTT G20 yang dlangsungkan di Bali pada 15-16 November mendatang, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM yang diberlakukan 12-17 November ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 35425/SEKRET/2022 yang diterbitkan pada Anggara Wage Sinta, Selasa (25/10/2022), dan ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Disebutkan pertimbangan pemberlakuan PPKM karena rangkaian pertemuan Presidensi Q0 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara Q0 pada tanggal 15-16 Nopember 2022 di Bali merupakan momentum sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era Baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta, juga ditegaskan tekad agar penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 bisa berjalanj dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses.
Adapun PPKM akan diberlakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan. PPKM pada tanggal 12-17 Nopember 2022 meliputi: Pendidikan, Perkantoran Pemerintah & Swasta, Kegiatan Upacara Adat, Kegiatan Keagamaan, kecuali Fasilitas Kesehatan.
Sebagai solusi, maka penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi). Kegiatan Perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home), pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
Sementara itu bagi pengguna lalu lintas juga harus memperhatikan agenda KTT G20, utamanya selama 12-17 November 2022.
- a. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 Nopember 2022.
- b. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 November 2022.
- c. Pembatasan kegiatan ke jalur TOI Bali Mandara, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 12-17 November 2022.
- d. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK, di Kabupaten Badung, tanggal 15 November 2022.
- e. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 15-16 November 2022.
Untuk melancarkan PPKM ini, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Pimpinan BUMN & BUMD diminta menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah (WorkFrom Home), pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali beserta semua Anggota juga diminta menghimbau Warga Masyarakat/Krama Adat/Umat yang berada pada jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan, pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
1
Komentar