Pasca Penggeledahan Rektorat Unud dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI, Penyidik Masih Teliti Dokumen
"Berkenaan dengan tindakan penggeledahan, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang,"
DENPASAR, NusaBali
Pasca penggeleadahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) di Jalan Raya Kampus Unud, Bukit, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin (24/10) lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kini sedang mempelajari dokumen yang disita dari beberapa ruangan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru di Unud.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi Selasa (25/10) mengatakan dalam tahap penyelidikan, penyidik baru memeriksa lima saksi dalam pemanggilan pada 27 September lalu. Lima saksi yang diperiksa yaitu Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Akademik dan Statistik, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud, Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat serta koordinator keuangan di Fakultas Kedokteran.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat (21/10) lalu dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini diduga ada penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) yang dipungut dari mahasiswa baru. “Setelah gelar perkara kami langsung lakukan penggeledahan di gedung Rektorat Unud di Bukit Jimbaran,” tegasnya.
Disebutkan, setelah naik penyidikan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Unud pada Senin (24/10) lalu. “Penyidik masih mempelajari dokumen yang disita. Setelah itu baru akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Universitas Udayana (Unud) melalui rilis resminya menyatakan pihaknya akan bertindak kooperatif terhadap usaha penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terkait proses hukum adanya dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Juru Bicara Unud Bali Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan, pihaknya akan mentaati standar operasional prosedur tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali termasuk mematuhi panggilan penyidik dan mengindahkan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana, serta langkah hukum lainnya yang akan dilakukan oleh penyidik Kejati Bali.
Selain itu, pihaknya telah memberikan dokumen-dokumen terkait dalam materi penyelidikan yakni pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. "Berkenaan dengan tindakan penggeledahan, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang," kata Senja Pratiwi.
Dia menjelaskan berdasarkan komitmen tersebut, maka Universitas Udayana Bali sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan pada Senin (24/10).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022 bertempat di lantai tiga Gedung Rektorat Universitas Udayana. "Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif," kata dia
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud. Setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran. SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019.
Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti nomor 39 tahun 2017. *rez
Pasca penggeleadahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) di Jalan Raya Kampus Unud, Bukit, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin (24/10) lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kini sedang mempelajari dokumen yang disita dari beberapa ruangan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru di Unud.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi Selasa (25/10) mengatakan dalam tahap penyelidikan, penyidik baru memeriksa lima saksi dalam pemanggilan pada 27 September lalu. Lima saksi yang diperiksa yaitu Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Akademik dan Statistik, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud, Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat serta koordinator keuangan di Fakultas Kedokteran.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat (21/10) lalu dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini diduga ada penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) yang dipungut dari mahasiswa baru. “Setelah gelar perkara kami langsung lakukan penggeledahan di gedung Rektorat Unud di Bukit Jimbaran,” tegasnya.
Disebutkan, setelah naik penyidikan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Unud pada Senin (24/10) lalu. “Penyidik masih mempelajari dokumen yang disita. Setelah itu baru akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Universitas Udayana (Unud) melalui rilis resminya menyatakan pihaknya akan bertindak kooperatif terhadap usaha penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terkait proses hukum adanya dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Juru Bicara Unud Bali Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan, pihaknya akan mentaati standar operasional prosedur tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali termasuk mematuhi panggilan penyidik dan mengindahkan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana, serta langkah hukum lainnya yang akan dilakukan oleh penyidik Kejati Bali.
Selain itu, pihaknya telah memberikan dokumen-dokumen terkait dalam materi penyelidikan yakni pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. "Berkenaan dengan tindakan penggeledahan, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang," kata Senja Pratiwi.
Dia menjelaskan berdasarkan komitmen tersebut, maka Universitas Udayana Bali sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan pada Senin (24/10).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022 bertempat di lantai tiga Gedung Rektorat Universitas Udayana. "Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif," kata dia
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud. Setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran. SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019.
Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti nomor 39 tahun 2017. *rez
Komentar