Edarkan Narkoba, Cewek Karawang Divonis 7 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat bernama Renita, 27, diganjar hukuman 7 tahun penjara dalam kasus peredaran shabu dan ekstasi.
Dalam penangkapan di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, petugas mengamankan shabu seberat 47,99 hram dan 320 butir ekstasi.
Dalam sidang yang digelar online, Selasa (25/10), majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana narkotika. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dakwaan alternatif kedua JPU. "Terdakwa Renita sudah diputus pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar subsudair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa .
Aji Silaban mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Renita dengan pidana penjara selama delapan tahun. "Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam putusan terungkap, terdakwa Renita ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kos, Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 10 Juni 2022 pukul 23.00 Wita. Terdakwa ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 31 paket sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan 145 gram.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Master, diperintah mengambil paket shabu dan ekstasi di sebuah agen travel, Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar. Terdakwa pun mengambil paket narkoba itu dan selanjutnya dibawa ke kosnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan. Di kosnya, terdakwa menimbang paket shabu diperoleh berat 100 gram dan 500 butir ekstasi.
Setelah itu terdakwa melapor, dan diminta oleh Master memecah paket shabu dan ekstasi menjadi beberapa paket. Sehari kemudian terdakwa kembali diperintah oleh Master untuk mengirim paket shabu dan ekstasi yang sudah dipecah ke beberapa tempat.
Namun saat pulang ke kosnya usai mengirim paket sabu dan ekstasi, terdakwa diringkus petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 31 paket shabu dan 320 butir ekstasi. Juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. *rez
Komentar