Cek Peredaran Obat Sirup, Polres Klungkung Datangi Apotek
SEMARAPURA, NusaBali
Kanit IV Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda I Made Semarajaya bersama anggota mendatangi sejumlah toko obat dan apotek di Klungkung,
Selasa (25/10) sore. Apotek yang dikunjungi yakni Apotek Kusamba di Jalan Diponogoro, Apotek Oldensia di Jalan Gajah Mada, Apotek Askara di Jalan Puputan, dan lainnya. Kegiatan ini untuk memastikan apotek tidak menjual obat sirup.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono menegaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah guna mencegah kasus gangguan ginjal akut pada anak. “Kami dari Polres Klungkung turun memastikan obat sirup yang dilarang beredar tidak lagi diperjualbelikan di apotek,” kata Iptu Widiono, Rabu (26/10). Hasil pengecekan personel Sat Reskrim Polres Klungkung, apotek tidak jual obat sirup. Para pengelola apotek telah membuat pengumuman buat sementara waktu tidak menjual obat sirup. Semua obat sirup telah diturunkan atau tidak dipajang pada apotek. Pembelian obat sirup hanya boleh melalui resep dokter.
Pengelola apotek akan menghubungi dokter yang mengeluarkan resep dan menyarankan mengganti dengan obat tablet atau kapsul. “Jika ada masyarakat ingin beli obat sirup tanpa resep, pihak apotek menyarankan untuk berobat ke dokter,” ujar Iptu Widiono. Sementara Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berkunjung ke Puskesmas Klungkung I, Senin (24/10) pagi. Kunjungan ini untuk memastikan fasilitas kesehatan di Klungkung tidak meresepkan obat sirup sesuai dengan edaran Kemenkes terkait kasus dugaan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Gung Anom didampingi petugas Dinas Kesehatan Klungkung sempat masuk ke gudang farmasi di Puskesmas Klungkung untuk mengetahui 3 merek sirup yang dari temuan BPOM mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Tiga merek sirup yan mengandung cemaran bahan kimia berbahaya itu tidak ditemukan di Puskesmas Klungkung 1. *wan
1
Komentar