Apindo Ancang-Ancang Bahas UMP
DENPASAR,NusaBali
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali sedang bersiap-siap melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal tersebut menyusul segera berakhirnya tahun 2022. Otomatis berakhir juga berlakunya UMP/UMK 2022. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Bali I Nengah Nurlaba menjelaskan, kesiapan tersebut tentu bersama anggota Dewan Pengupahan yang lain yakni unsur pemerintah, pekerja dan akademisi serta Apindo dari unsur pengusaha.
"Sebelum Januari 2023 nanti, tentunya UMP maupun UMK sudah bisa diputuskan," ucapnya. Karena UMP 2023 sudah mulai berlaku awal Januari, sedangkan UMK Kabupaten/Kota, diharap sudah berlaku pertengahan Januari 2023.
"Sekarang masih menunggu komponen-komponen seperti inflasi, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan unsur lainnya," kata Nurlaba.
Ditambahkan penentuan upah minimum berpatokan pada formula yang sudah ditetapkan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. tentang Pengupahan.
Sementara UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971. UMP Bali tersebut ditetapkan sebagaimana SK Gubernur Bali No 779/03/M/HK/2021. UMP Bali tahun 2022 meningkat dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. *k17
Komentar