Toko Modern Berjaringan Diduga Gunakan IUKM
Toko Surya Makmur di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana menjadi polemik di internal Pemkab Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Pasalnya, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPNaker) Jembrana tolak keluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Namun toko ini tetap beroperasi bahkan dicurigai menggunakan Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) dari Camat Negara.
Toko Surya Makmur dicurigai bagian dari toko berjaringan karena display menyerupai Indomaret. Hal ini diperkuat pada struk tercantum perusahaan induk toko modern berjaringan itu. Dalam operasionalnya, toko ini dicurigai mengeluarkan invenstasi Rp 500 juta lebih sehingga tidak sesuai dengan aturan IUKM.
Kasi Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, Sekda sempat pimpin rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahas Toko Surya Makmur. Sebab operasionalnya dicurigai sebagai bagian toko modern berjaringan. Pihaknya pun sempat diperintah melakukan pengecekan, tetapi pengelola toko modern telah memiliki IUKM. “Kami tidak berani bertindak karena sudah ada izin,” ungkapnya, Kamis (4/5).
Kepala Dinas PMPTSPNaker Jembrana, Nengah Wartini dikonfirmasi secara terpisah mengakui toko modern di Jalan Udayana itu sempat mengajukan permohonan IUTM. Pihaknya tidak bisa mengabulkan karena tidak memenuhi syarat sesuai Perda 8 tahun 2010 tentang toko modern berjaringan. Syarat tidak dipenuhi itu di antaranya berdekatan dengan pasar tradisional. “Kalau toko biasa bisa menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Pemohon minta IUTM dengan nama Surya Mart bukan Surya Makmur,” ujarnya.
Terpisah, Camat Negara I Komang Agus Adinata mengakui mengeluarkan IUKM untuk toko modern di wilayahnya itu. IUKM dikeluarkan sebelum toko itu mulai beroperasi. Menurutnya, jika izin tidak sesuai dengan kenyataan, bisa ditindaklanjuti. Tidak mesti mencabut izin yang dikeluarkannya. “Kemarin kami keluarkan izin karena memang harus keluar izinnya. Sekarang ternyata tidak benar izinnya, kan bisa ditindak,” tandasnya. Sayang pemilik toko Surya Makmur belum bisa dikonfirmasi, karyawan toko mengaku tidak tahu nomor telepon bosnya. * ode
Toko Surya Makmur dicurigai bagian dari toko berjaringan karena display menyerupai Indomaret. Hal ini diperkuat pada struk tercantum perusahaan induk toko modern berjaringan itu. Dalam operasionalnya, toko ini dicurigai mengeluarkan invenstasi Rp 500 juta lebih sehingga tidak sesuai dengan aturan IUKM.
Kasi Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, Sekda sempat pimpin rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahas Toko Surya Makmur. Sebab operasionalnya dicurigai sebagai bagian toko modern berjaringan. Pihaknya pun sempat diperintah melakukan pengecekan, tetapi pengelola toko modern telah memiliki IUKM. “Kami tidak berani bertindak karena sudah ada izin,” ungkapnya, Kamis (4/5).
Kepala Dinas PMPTSPNaker Jembrana, Nengah Wartini dikonfirmasi secara terpisah mengakui toko modern di Jalan Udayana itu sempat mengajukan permohonan IUTM. Pihaknya tidak bisa mengabulkan karena tidak memenuhi syarat sesuai Perda 8 tahun 2010 tentang toko modern berjaringan. Syarat tidak dipenuhi itu di antaranya berdekatan dengan pasar tradisional. “Kalau toko biasa bisa menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Pemohon minta IUTM dengan nama Surya Mart bukan Surya Makmur,” ujarnya.
Terpisah, Camat Negara I Komang Agus Adinata mengakui mengeluarkan IUKM untuk toko modern di wilayahnya itu. IUKM dikeluarkan sebelum toko itu mulai beroperasi. Menurutnya, jika izin tidak sesuai dengan kenyataan, bisa ditindaklanjuti. Tidak mesti mencabut izin yang dikeluarkannya. “Kemarin kami keluarkan izin karena memang harus keluar izinnya. Sekarang ternyata tidak benar izinnya, kan bisa ditindak,” tandasnya. Sayang pemilik toko Surya Makmur belum bisa dikonfirmasi, karyawan toko mengaku tidak tahu nomor telepon bosnya. * ode
Komentar