Wanita Bersenpi yang Coba Terobos Istana Jadi Tersangka
JAKARTA, NusaBali
Polisi telah menangkap Siti Elina,24, wanita yang membawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).
Kini status Siti Elina sudah resmi jadi tersangka. "Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina. "Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.
Kombes Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme. "Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror," katanya. Polisi juga sudah mengetahui asal-usul senjata api yang dibawa Siti saat akan mencoba menerobos ke Istana. Rupanya senjata itu milik pamannya.
"Senjata ini baru sehari sebelumnya diambil yang bersangkutan secara diam-diam yang ternyata milik pamannya," imbuh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Densus 88 dan Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Siti Elina. Hasilnya, ditemukan senjata lain dalam penggeledahan itu. "Kegiatan penggeledahan yang kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," kata Kabag Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu kemarin. Senjata lain yang ditemukan ialah airgun hingga pistol. Aswin mengatakan semua senjata tersebut saat ini sudah diamankan polisi. Kombes Aswin Siregar menambahkan Siti terhubung dengan akun eks HTI hingga NII (Negara Islam Indonesia).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII atau Negara Islam Indonesia," ujar Kombes Aswin.
Setelah Densus 88 melakukan analisis, tim kemudian menemukan 2 orang lainnya yang terkait dengan NNI Jakarta. Kedua orang itu dengan inisial BU dan JM. "Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM. Di mana Bu dengan JM ini diketahui sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia," tutur dia dilansir detik.com. Karena ini, dalam penanganan kasus Siti Elina ini, Densus menerapkan undang-undang tentang penanggulangan terorisme.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang membawa pistol diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Belum ada informasi soal identitas wanita itu. *
Komentar