Petugas Gabungan Cek Obat Sirup
NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari BPOM Loka Buleleng, Polres Jembrana, serta Dinas Kesehatan Jembrana, melakukan sidak ke sejumlah apotek di Kabupaten Jembrana, Kamis (27/10).
Sidak ke sejumlah apotek dan beberapa rumah sakit ini, bertujuan memastikan tidak adanya peredaran obat sirup yang dilarang beredar oleh pihak BPOM.
Dari hasil sidak tersebut, tidak ada apotek maupun rumah sakit menjual obat sirop yang dilarang beredar oleh pihak BPOM. Namun di beberapa apotek di Kota Negara, sempat ditemukan adanya salah satu jenis obat sirup larang edar yang masih tersimpan di belakang gudang apotek setempat karena belum ditarik pihak distributor.
"Obat itu sudah kami pisahkan sejak ada informasi dilarang beredar. Tidak kita pajang lagi. Cuma masih kami simpan karena belum ditarik oleh distributor," ucap pengelola apotek kepada petugas yang mengecek adanya obat sirup yang belum ditarik pihak distributor itu .
Menurut pengelola apotek tersebut, sebelum dikeluarkannya larangan edar terhadap obat sirup itu, ada saja konsumen yang mencari obat tersebut. Namun begitu mengetahui adanya larangan edar, pihaknya tidak lagi memajang produk tersebut.
Termasuk saat ada konsumen yang hendak mencari obat sirup itu, pihaknya pun langsung memberikan informasi bahwa obat yang mereka cari sudah tidak boleh beredar karena diduga mengandung bahan yang membahayakan kesehatan. "Kita juga berikan informasi ke konsumen," ujar pengelola apotek tersebut.
Selain tidak memajang obat sirup yang telah dilarang beredar itu, sejumlah pengelola apotek lebih selektif memajang obat sirup di etalase mereka. Khusus bagain etalase depan pun tidak lagi dijadikan tempat memajang obat sirup. Dari beberapa obat sirup yang sempat ditemukan terpajang di etalase belakang beberapa apotek termasuk di salah satu Rumah Sakit di Negara, diketahui adalah obat sirop yang telah dipastikan aman sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang terbaru.
Petugas Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) pada Dinas Kesehatan Jembrana, Widianto, mengatakan, dalam pengawasan ini, juga melibatkan Ikatan Apoteker Indonesia dan Persatuan Farmasi Indonesia Jembrana. Dari hasil pengawasan bersama petugas gabungan yang juga dibagi menjadi beberapa tim ini, tidak ada ditemukan apotek maupun Rumah Sakit di Jembrana menjual obat sirup yang dilarang.
"Secara umum di Rumah Sakit maupun apotek-apotek, kita tidak menemukan hal-hal di luar ketentuan. Obat-obatan yang izin edarnya telah dicabut, sudah tidak ada lagi yang beredar ataupun diperjualbelikan ke konsumen," ucap Widianto.
Menurut Widianto, saat ini dari pihak Kemenkes bersama BPOM RI masih terus melakukan pengujian terhadap berbagai obat cair ataupun obat sirup yang sebelumnya beredar di Indonesia. Dari hasil pengujian sementara ini, sudah ada ratusan jenis obat sirup yang dipastikan aman. Namun untuk lebih memastikan mana yang sudah dipastikan aman, agar berkonsultasi atau berdasar resep dokter.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata yang juga ikut turun dalam kegiatan pengawasan tersebut, mengatakan, semua jenis obat-obatan yang dilarang, sudah ditarik oleh pemilik apotek maupun distributornya. Pihaknya pun mengapresiasi para pengelola apotek yang ikut memberikan imbauan dan edukasi kepada konsumen mengenai obat sirup yang dilarang.
"Kita dari Polres juga akan terus memonitor ke lapangan. Sebelumnya juga kita sudah lakukan pemantauan di 26 apotek di Jembrana, dan kesemuanya sudah menarik obat yang dilarang tersebut," ucap AKP M Reza.
Meski di Jembrana tidak ada ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga terjadi karena obat berbahaya, AKP M Reza meminta, agar semua pihak tetap melakukan upaya pencegahan. Termasuk dari para konsumen diharapakan mencari obat yang sudah dipastikan aman. *ode
Dari hasil sidak tersebut, tidak ada apotek maupun rumah sakit menjual obat sirop yang dilarang beredar oleh pihak BPOM. Namun di beberapa apotek di Kota Negara, sempat ditemukan adanya salah satu jenis obat sirup larang edar yang masih tersimpan di belakang gudang apotek setempat karena belum ditarik pihak distributor.
"Obat itu sudah kami pisahkan sejak ada informasi dilarang beredar. Tidak kita pajang lagi. Cuma masih kami simpan karena belum ditarik oleh distributor," ucap pengelola apotek kepada petugas yang mengecek adanya obat sirup yang belum ditarik pihak distributor itu .
Menurut pengelola apotek tersebut, sebelum dikeluarkannya larangan edar terhadap obat sirup itu, ada saja konsumen yang mencari obat tersebut. Namun begitu mengetahui adanya larangan edar, pihaknya tidak lagi memajang produk tersebut.
Termasuk saat ada konsumen yang hendak mencari obat sirup itu, pihaknya pun langsung memberikan informasi bahwa obat yang mereka cari sudah tidak boleh beredar karena diduga mengandung bahan yang membahayakan kesehatan. "Kita juga berikan informasi ke konsumen," ujar pengelola apotek tersebut.
Selain tidak memajang obat sirup yang telah dilarang beredar itu, sejumlah pengelola apotek lebih selektif memajang obat sirup di etalase mereka. Khusus bagain etalase depan pun tidak lagi dijadikan tempat memajang obat sirup. Dari beberapa obat sirup yang sempat ditemukan terpajang di etalase belakang beberapa apotek termasuk di salah satu Rumah Sakit di Negara, diketahui adalah obat sirop yang telah dipastikan aman sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang terbaru.
Petugas Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) pada Dinas Kesehatan Jembrana, Widianto, mengatakan, dalam pengawasan ini, juga melibatkan Ikatan Apoteker Indonesia dan Persatuan Farmasi Indonesia Jembrana. Dari hasil pengawasan bersama petugas gabungan yang juga dibagi menjadi beberapa tim ini, tidak ada ditemukan apotek maupun Rumah Sakit di Jembrana menjual obat sirup yang dilarang.
"Secara umum di Rumah Sakit maupun apotek-apotek, kita tidak menemukan hal-hal di luar ketentuan. Obat-obatan yang izin edarnya telah dicabut, sudah tidak ada lagi yang beredar ataupun diperjualbelikan ke konsumen," ucap Widianto.
Menurut Widianto, saat ini dari pihak Kemenkes bersama BPOM RI masih terus melakukan pengujian terhadap berbagai obat cair ataupun obat sirup yang sebelumnya beredar di Indonesia. Dari hasil pengujian sementara ini, sudah ada ratusan jenis obat sirup yang dipastikan aman. Namun untuk lebih memastikan mana yang sudah dipastikan aman, agar berkonsultasi atau berdasar resep dokter.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata yang juga ikut turun dalam kegiatan pengawasan tersebut, mengatakan, semua jenis obat-obatan yang dilarang, sudah ditarik oleh pemilik apotek maupun distributornya. Pihaknya pun mengapresiasi para pengelola apotek yang ikut memberikan imbauan dan edukasi kepada konsumen mengenai obat sirup yang dilarang.
"Kita dari Polres juga akan terus memonitor ke lapangan. Sebelumnya juga kita sudah lakukan pemantauan di 26 apotek di Jembrana, dan kesemuanya sudah menarik obat yang dilarang tersebut," ucap AKP M Reza.
Meski di Jembrana tidak ada ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga terjadi karena obat berbahaya, AKP M Reza meminta, agar semua pihak tetap melakukan upaya pencegahan. Termasuk dari para konsumen diharapakan mencari obat yang sudah dipastikan aman. *ode
Komentar