Buleleng Masih Tilang Manual
Penerapan tilang elektronik belum memungkinkan dilaksanakan karena sarana kamera ETLE belum dimiliki Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng belum bisa menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena masih menunggu sarana dan prasarana (sarpras) peralatan berupa kamera ETLE. Seperti diketahui, seluruh Korps Lalu Lintas Polri diperintahkan untuk menerapkan tilang elektronik sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman menyebutkan, sejauh ini tilang elektronik baru dapat diterapkan di Denpasar. Sementara di Buleleng, intruksi Presiden itu belum dapat dilakukan sebab pihaknya masih menunggu pengadaan kamera ETLE dari Pusat. Untuk sementara, tilang manual masih dibeberlakukan.
"Kemungkinan dari pusat akan ada pengadaan peralatannya hardware maupun softwarenya ke masing-masing daerah. Jadi kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat," kata Iptu Anton, Kamis (27/10) siang.
Iptu Suherman menjelaskan, kamera ETLE nantinya akan dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera itu akan mendeteksi dan memotret pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Selanjutnya bukti otentik yang didapatkan dari rekaman kamera akan dikirimkan oleh petugas kepolisian, ke alamat pengendara melalui pos. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda di beberapa bank.
Ia menyebutkan, sejumlah persiapan jelang penerapan tilang elektronik telah dilakukan. Salah satunya, dengan penggunaan plat kendaraan berwarna putih. "Plat berwarna putih ini juga salah satu persiapan penerapan tilang elektronik, untuk mempermudah petugas mendeteksi nomor plat kendaraan. Namun pengalihan dari hitam ke putih itu saat ini belum wajib dilakukan oleh masyarakat," jelas dia.
Kendati belum menerapkan tilang elektronik, saat ini pihaknya tidak serta-merta menilang pelanggar lalu lintas. Apabila terdapat pengendara yang melanggar, pihaknya hanya melakukan peneguran secara humanis. "Meski tidak ada penilangan secara manual, kami berharap pengendara tidak memanfaatkan situasi ini. Kami imbau pengendara agar tetap mematuhi tata tertib berlalulintas," tandasnya. *mz
Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman menyebutkan, sejauh ini tilang elektronik baru dapat diterapkan di Denpasar. Sementara di Buleleng, intruksi Presiden itu belum dapat dilakukan sebab pihaknya masih menunggu pengadaan kamera ETLE dari Pusat. Untuk sementara, tilang manual masih dibeberlakukan.
"Kemungkinan dari pusat akan ada pengadaan peralatannya hardware maupun softwarenya ke masing-masing daerah. Jadi kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat," kata Iptu Anton, Kamis (27/10) siang.
Iptu Suherman menjelaskan, kamera ETLE nantinya akan dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera itu akan mendeteksi dan memotret pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Selanjutnya bukti otentik yang didapatkan dari rekaman kamera akan dikirimkan oleh petugas kepolisian, ke alamat pengendara melalui pos. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda di beberapa bank.
Ia menyebutkan, sejumlah persiapan jelang penerapan tilang elektronik telah dilakukan. Salah satunya, dengan penggunaan plat kendaraan berwarna putih. "Plat berwarna putih ini juga salah satu persiapan penerapan tilang elektronik, untuk mempermudah petugas mendeteksi nomor plat kendaraan. Namun pengalihan dari hitam ke putih itu saat ini belum wajib dilakukan oleh masyarakat," jelas dia.
Kendati belum menerapkan tilang elektronik, saat ini pihaknya tidak serta-merta menilang pelanggar lalu lintas. Apabila terdapat pengendara yang melanggar, pihaknya hanya melakukan peneguran secara humanis. "Meski tidak ada penilangan secara manual, kami berharap pengendara tidak memanfaatkan situasi ini. Kami imbau pengendara agar tetap mematuhi tata tertib berlalulintas," tandasnya. *mz
Komentar