nusabali

Maling Spesialis Bobol Toko Ikan Didor

  • www.nusabali.com-maling-spesialis-bobol-toko-ikan-didor

DENPASAR, NusaBali
Maling spesialis bobol toko ikan segar, Nova Dwi Saputra, 33, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Selasa (25/10).

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Tabanan. Pada saat disergap polisi, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu melakukan perlawanan hingga membuat polisi melumpuhkannya menggunakan timah panas.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam keterangan persnya, Kamis (27/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari korban, Jaenal Arifin, 32. Korban melaporkan toko ikan segar miliknya di Jalan Tukad Pancoran Nomor 21 X, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan dibobol maling, Kamis (20/10).

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangai lokasi TKP. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan petunjuk lainnya, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Nova. Selang lima hari, tersangka yang kos di Jalan Perkutut Nomor 3 Dajan Peken, Tabanan disergap polisi.

"Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok pintu roling door dan mencongkel frezher penyimpanan ikan. Tersangka mencuri ikan jenis cumi, udang, ikan sulir, ikan nila, ikan kembung, ikan tongkol, dan ikan layang. Total kerugian sekitar Rp 4.000.000," beber Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat DK 57 ADI , uang tunai Rp 400.000, satu box streo foam warna putih, dan tiga plastik dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatan mencuri ikan untuk dijual kembali di pasar Tabanan. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian pada sekitar bulan September di Pasar Tangkuban Perahu Denpasar Barat.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keterangan dari tersangka masih digali untuk mengetahui di mana saja pernah beraksi," tandasnya. *pol

Komentar