Pegawai Non ASN DLH dan RSUD Dioutsourcing
Sambil menunggu status tenaga outsourcing, mereka masih bisa kerja hingga 31 Desember 2022
AMLAPURA, NusaBali
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem I Nyoman Tari dan Direktur RSUD Karangasem dr I Gede Yuliasena, meyakinkan tenaga non ASN yang dihapus dari pendataan, akan diplot jadi tenaga outsourcing. Upaya ini mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/185/M.SM.02-03/2022.
"Penjelasan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia) Karangasem dan dari pemerintah pusat juga demikian, akan dijadikan tenaga outsourcing. Hanya saja, regulasinya belum ada, masih menunggu kebijakan pusat," jelas Kadis Lingkungan Hidup I Nyoman Tari, dihubungi di Amlapura, Kamis (27/10).
Kata dia, tercatat 446 tenaga kebersihan akan dihapus setelah dilakukan pendataan mengacu surat edaran itu. Padahal, menurut I Nyoman Tari, tenaga tersebut dalam daftar, sebagai tenaga kebersihan di jalan, dan tenaga sopir angkut sampah. "Kan memang seperti itu yang dikenal di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Ternyata berdasarkan SE dimaksud, sebutan tenaga kerja itu tidak dikenal. "Solusinya, mereka ini akan menjadi tenaga outsourcing. Atas dasar itu tenaga non ASN yang dihapus dari pendataan, tidak perlu resah," tambahnya.
Sebab, jika tenaga itu benar-benar dihapus, katanya, bagaimana jadinya Karangasem tidak ada yang mengurus sampah di jalan, tidak ada yang angkut sampah.
Direktur RSUD Karangasem dr I Gede Yuliasena juga mengatakan 80 tenaga non ASN yang tidak masuk daftar, dari tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. "Saya sudah dapat penjelasan, akan dijadikan tenaga outsourcing, sehingga tenaga kerja itu tidak perlu khawatir," katanya.
Apalagi tenaga tersebut lanjut Yuliasena, sangat dibutuhkan di RSUD Karangasem. Terutama tenaga kebersihan, untuk membersihkan seluruh areal rumah sakit, agar pengunjung merasa nyaman.
Kepala BKPSDM I Komang Agus Sukasena mengatakan, tenaga non ASN yang dihapus 1.069 orang, tengah diupayakan jadi tenaga outsourcing, sehingga tetap bisa bekerja. Sambil menunggu status tenaga outsourcing, mereka masih bisa kerja hingga 31 Desember 2022.
Dari 1.069 non ASN yang masuk daftar penghapusan itu, terbanyak dari Dinas Lingkungan Hidup Karangasem sebanyak 446 orang, disusul RSUD Karangasem sebanyak 80 orang, Bagian Umum Setdakab Karangasem sebanyak 68 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 46 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebanyak 41 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 46 orang, Sekretariat DPRD sebanyak 38 orang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB sebanyak 17 orang, UPTD Puskesmas Selat sebanyak 14 orang, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 16 orang, Dinas Satuan Pamong Praja sebanyak 10 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 13 orang, Disdikpora sebanyak 14 orang dan lain-lain.*k16
1
Komentar