Pemerintah Kuasai 11 Bahan Pokok
Antisipasi dalam menghadapi krisis pangan dan lonjakan harga
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok (bapok) demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya. Penguasaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu tersebut, 11 bahan pangan itu adalah
a. Beras
b. Jagung
c. Kedelai
d. Bawang
e. Cabai
f. Daging Unggas
g. Telur Unggas
h. Daging Ruminansia
i. Gula konsumsi
j. Minyak goreng
h. Ikan
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 5 faktor.
a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan
Sedangkan untuk pengadaan cadangan pangan itu, Jokowi mengatur nantinya dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan oleh kepala badan.
"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," katanya.
Jokowi dalam perpres itu menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat. Dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah, Jokowi melalui perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan.
Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan tersebut nantinya akan diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
"Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," katanya.
Meskipun Pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bapok, Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain.
"Jadi 11 produk ini utamanya diamankan dulu dari dalam negeri. Jika ada yang kurang baru bisa impor. Pokoknya, saat ini semua utamanya harus dimaksimalkan dan didorong dari dalam negeri dulu produksinya untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya, Kamis (27/10). *
a. Beras
b. Jagung
c. Kedelai
d. Bawang
e. Cabai
f. Daging Unggas
g. Telur Unggas
h. Daging Ruminansia
i. Gula konsumsi
j. Minyak goreng
h. Ikan
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 5 faktor.
a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan
Sedangkan untuk pengadaan cadangan pangan itu, Jokowi mengatur nantinya dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan oleh kepala badan.
"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," katanya.
Jokowi dalam perpres itu menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat. Dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah, Jokowi melalui perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan.
Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan tersebut nantinya akan diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
"Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," katanya.
Meskipun Pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bapok, Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain.
"Jadi 11 produk ini utamanya diamankan dulu dari dalam negeri. Jika ada yang kurang baru bisa impor. Pokoknya, saat ini semua utamanya harus dimaksimalkan dan didorong dari dalam negeri dulu produksinya untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya, Kamis (27/10). *
Komentar