Masalah Tanah Teba di Desa Pejeng Kembali Memanas
Rapat Eksekusi Rencana Perdamaian Malah Mentok
GIANYAR, NusaBali
Masalah pensertifikatan tanah teba warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar kembali memanas.
Pertemuan antara pihak warga I Made Wisna dan Prajuru Desa Adat Pejeng yang difasilitasi Dinas Kesbangpol Kabupaten Gianyar di ruang rapat Kesbangpol Gianyar, Jumat (28/10) berakhir tanpa keputusan jelas.
Kesbangpol Gianyar masih belum berhasil mengawal dua rencana hasil rapat yang digelar, Senin (24/10) lalu. Dua rencana itu, yakni pencabutan laporan perihal pemalsuan surat dengan terlapor Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng ke Polres Gianyar dan pembatalan sertifikat tanah teba ke BPN Gianyar yang jadi objek sengketa sehingga status tanah dinolkan. Skenarionya, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan dan MDA Kabupaten Gianyar ini dan kedua belah pihak bersama-sama menuju Polres Gianyar selanjutnya ke kantor BPN Gianyar.
Kepala Badan Kesbangpol, Dewa Gede Putra Amarta tidak hadir. Pertemuan dipandu oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Gianyar I Made Darma Darsitha ST MSi. Hadir perwakilan warga I Made Wisna beserta kuasa hukumnya, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun, Camat Tampaksiring, Kasi Intel Kodim 1616/Gianyar, Kasi Intel Kejari Gianyar, dan pihak terkait. "Tidak ada diskusi lagi, hari ini kita tinggal menjalankan hasil rapat, Senin (24/10) lalu untuk bersama-sama ke Polres mendampingi Made Wisna mencabut laporan. Kemudian bersama-sama mendampingi Prajuru ke BPN Gianyar untuk pembatalan sertifikat. Kewajiban tim mengawal kesepakatan ini. Sepakat cabut itu saja (laporan di Polres, Red), tidak ada lebih," tegas Made Darma Darsitha.
Pertemuan yang tidak memberi ruang untuk berdiskusi itupun mendadak ricuh. Made Wisna meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Prajuru maupun tim untuk mengingat kembali 8 poin kesepakatan yang telah ditandatangani pada, Jumat (22 Oktober 2021) tahun lalu. Made Wisna meminta agar kesepakatan yang disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra, Ketua DPRD Gianyar Drs I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta dan Sekda Kabupaten Gianyar Ir I Made Gede Wisnu Wijaya ini dijalankan terlebih dahulu.
"Sudah ada 8 poin kesepakatan. Itu laksanakan dulu, jadi selesaikan dulu baru kita cabut laporan," ujar I Wayan Sukayasa selaku kuasa hukum warga. Menurutnya, tidak ditaatinya 8 poin kesepakatan bisa dikatakan sebagai perbuatan merintangi. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Gianyar, Made Darma Darsitha yang memimpin pertemuan pun berulang kali menegaskan tidak ada diskusi. Hingga akhirnya pertempuan itu dia tutup sendiri.
"Jadi hari ini tidak selesai, rencana tidak bisa dijalankan. Kami akan sampaikan ke atasan," ujarnya sembari beranjak dari ruang pertemuan. Pertemuan berakhir tanpa hasil, begitu pula Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun beserta Prajuru meninggalkan ruang rapat tanpa komentar apapun.
Warga yang kecewa atas pertemuan tanpa hasil inipun mencak-mencak alias ngemig-mig. "Pada hari ini penyelesaian Kesbangpol saya kira tidak ada. Karena dia tidak mau selesaikan sesuai kesepakatan 8 poin yang sudah diketahui Bupati. Padahal dia hanya tinggal menjalankan, bukan membuat kesimpulan baru. Ketika dia anggap ini tidak sah, silahkan gugat 8 poin kesepakatan ini lewat jalur hukum," tegasnya.
Kuasa Hukum Wayan Sukayasa menegaskan 8 poin kesepakatan harus diselesaikan dahulu. "Setelah selesai 8 poin, kami dengan senang hati akan ajukan penangguhan P21 secara sempurna. Karena secara undang-undang tidak ada pencabutan P21," jelasnya. Masalah yang belum ada titik temu ini pun akan terus dikawal. "Jadi kita akan lanjutkan, akan terus berjalan, warga tetap setia," jelasnya.
Untuk diketahui, masalah pensertifikatan tanah teba melalui program PTSL di Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring sudah mencapai kesepakatan damai pada Jumat, 22 Oktober Tahun 2021 lalu.
Ada sejumlah poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian itu. Pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi objek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).
Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) di atas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan atas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan.
Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara. Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua). Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *nvi
1
Komentar