Pemkot Hapus Sanksi Administrasi Bunga dan Denda Pajak
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat.
Kebijakan ini dilaksanakan serangkaian peringatan Hari Pahlawan serta terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah. “Dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang di Kota Denpasar,” ujar Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Jumat (28/10).
Dijelaskannya, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang terdiri atas pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir dengan ketentuan masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan November 2021. Selain itu, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang juga berlaku bagi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan ketetapan pajak mulai 1991 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2021.
“Untuk diketahui bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 November sampai dengan 30 Desember 2022,” kata Eddy Mulya.
Dikatakan Eddy Mulya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini karena rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.
“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” tuturnya. *mis
1
Komentar