Diburu Setahun, Pelaku Curanmor Ternyata Masih Mendekam di Rutan
BANGLI, NusaBali
Kasus pencurian sepeda motor di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli berhasil diungkap setelah motor yang dicuri digadaikan pelaku.
Saat dicari, pelaku I Ketut Dena asal Ubud, Gianyar ternyata saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Klas II B Karangasem karena kasus pencurian. Informasi yang terhimpun, aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Raya Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli pada Februari 2021 lalu. Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 5807 PS yang dicuri merupakan milik I Wayan Miasa, 45, asal Banjar Tingas, Desa Yangapi.
Saat kejadian pencurian, Wayan Miasa memarkir sepeda motor di pinggir jalan. Hanya saja saat itu kondisinya kunci nyantol. Sepeda motor diparkir di lokasi tersebut karena Wayan Miasa melayat ke rumah warga yang mengalami kedukaan. Kemudian saat akan pulang, sepeda motor tersebut telah raib. Wayan Miasa mencoba melakukan pencarian namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian belasan juta.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan sepeda motor tersebut telah dibawa seseorang di wilayah Badung. Nomor kendaraan sepeda motor tersebut telah diganti. "Sepeda motor tersebut ternyata digadaikan. Dari keterangan saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku," kata AKP Androyuan Elim, Jumat (28/10).
Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku melakukan pencarian. Diketahui jika pelaku kini sedang menjalani proses hukum. "Pelaku melakukan pencurian di wilayah Ubud dan diamankan petugas Polres Gianyar," ungkapnya. Pelaku kemudian menjalani hukum di Rutan Kelas II B Gianyar. Namun pelaku juga melakukan perkelahian dengan sesama napi. "Pelaku akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas II B Karangasem," jelasnya.
Terkait proses hukum di Bangli, AKP Androyuan Elim menyampaikan jika pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa. Diupayakan untuk pelaku dipindahkan ke Bangli. *esa
Komentar