Kepesertaan JKN Ditertibkan
Dewan Minta Kelonggaran Pelunasan Tunggakan
Mereka yang memiliki gaji bulanan, kepesertaannya akan dicabut dan mendaftar segmen kepesertaan mandiri atau segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan kelonggaran terhadap pelunasan tunggakan masyarakat yang kurang mampu. Keringanan tersebut dimohonkan agar lebih banyak masyarakat Buleleng memiliki JKN kesehatan dan tidak perlu was-was biaya pengobatan saat sakit.
Sejumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) terblokir. Penyebab salah satunya upaya penertiban segmen kepesertaan JKN KIS dari pemerintah pusat. Mereka yang terdeteksi memiliki pekerjaan tetap dan memiliki gaji bulanan, jika didapati sebagai pemegang KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, maka kepesertaannya akan dicabut. Mereka akan diarahkan mendaftarkan diri sendiri melalui segmen kepesertaan mandiri atau segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
Namun di satu sisi di luar pegawai swasta, sebagian masyarakat yang berwirausaha atau pelaku UMKM dan kelas menengah ke bawah tidak sedikit juga yang akhirnya merelakan kepesertaan JKN karena dampak pandemi Covid-19.
Sedangkan, ketika kondisi mulai membaik dan ingin mengaktifkan kembali JKNnya, terbentur dengan aturan pelunasan tunggakan. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan persoalan tersebut memang belum menemukan jalan keluar.
Meskipun DPRD Buleleng melalui Komisi IV bidang pendidikan dan kesehatannya, berulang kali mengkomunikasikan untuk mendapatkan kelonggaran pelunasan tunggakan.
“Persoalan ini sudah sering kita diskusikan, tetapi BPJS memang persyaratan dan aturannya begitu. Harusnya ada kelonggaran yang manusiawilah, minimal untuk pelunasan tunggakan. Ini banyak terjadi pada masyarakat yang dulu masuk PBI beralih ke mandiri,” jelas Supriatna.
Dia pun berharap ada kebijakan dari BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri tidak mengharuskan seluruh anggota keluarga mereka ikut BPJS. Terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Keinginan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan sebenarnya sudah sangat tinggi. Tetapi ada beberapa aturan yang membentur keinginan mereka. Kalau kepesertaan harus semua anggota keluarga, itu berat apalagi bagi mereka yang tidak mampu,” imbuh dia.
Supriatna pun mengaku terus akan mendorong BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran dan sejumlah keringanan pembayaran masyarakat kepesertaan mandiri dari ekonomi kurang mampu. Sehingga semakin banyak masyarakat Buleleng yang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu data BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng mencatat hingga Agustus 2022, tunggakan pembayaran JKN dari segmen PPU dan mandiri sebesar Rp 51,36 miliar, dari 58.194 jiwa. Terbanyak tunggakan berasal dari kepesertaan JKN kelas III yakni 32,569 jiwa dengan nilai Rp 14,26 miliar. Kemudian disusul kelas II dengan jumlah kepesertaan 17.022 orang sebesar Rp 19,18 miliar dan tunggakan kelas I sebanyak 8.603 jiwa dengan total nilai Rp 17,91 miliar. *k23
Sejumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) terblokir. Penyebab salah satunya upaya penertiban segmen kepesertaan JKN KIS dari pemerintah pusat. Mereka yang terdeteksi memiliki pekerjaan tetap dan memiliki gaji bulanan, jika didapati sebagai pemegang KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, maka kepesertaannya akan dicabut. Mereka akan diarahkan mendaftarkan diri sendiri melalui segmen kepesertaan mandiri atau segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
Namun di satu sisi di luar pegawai swasta, sebagian masyarakat yang berwirausaha atau pelaku UMKM dan kelas menengah ke bawah tidak sedikit juga yang akhirnya merelakan kepesertaan JKN karena dampak pandemi Covid-19.
Sedangkan, ketika kondisi mulai membaik dan ingin mengaktifkan kembali JKNnya, terbentur dengan aturan pelunasan tunggakan. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan persoalan tersebut memang belum menemukan jalan keluar.
Meskipun DPRD Buleleng melalui Komisi IV bidang pendidikan dan kesehatannya, berulang kali mengkomunikasikan untuk mendapatkan kelonggaran pelunasan tunggakan.
“Persoalan ini sudah sering kita diskusikan, tetapi BPJS memang persyaratan dan aturannya begitu. Harusnya ada kelonggaran yang manusiawilah, minimal untuk pelunasan tunggakan. Ini banyak terjadi pada masyarakat yang dulu masuk PBI beralih ke mandiri,” jelas Supriatna.
Dia pun berharap ada kebijakan dari BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri tidak mengharuskan seluruh anggota keluarga mereka ikut BPJS. Terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Keinginan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan sebenarnya sudah sangat tinggi. Tetapi ada beberapa aturan yang membentur keinginan mereka. Kalau kepesertaan harus semua anggota keluarga, itu berat apalagi bagi mereka yang tidak mampu,” imbuh dia.
Supriatna pun mengaku terus akan mendorong BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran dan sejumlah keringanan pembayaran masyarakat kepesertaan mandiri dari ekonomi kurang mampu. Sehingga semakin banyak masyarakat Buleleng yang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu data BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng mencatat hingga Agustus 2022, tunggakan pembayaran JKN dari segmen PPU dan mandiri sebesar Rp 51,36 miliar, dari 58.194 jiwa. Terbanyak tunggakan berasal dari kepesertaan JKN kelas III yakni 32,569 jiwa dengan nilai Rp 14,26 miliar. Kemudian disusul kelas II dengan jumlah kepesertaan 17.022 orang sebesar Rp 19,18 miliar dan tunggakan kelas I sebanyak 8.603 jiwa dengan total nilai Rp 17,91 miliar. *k23
Komentar