Penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022, Putri Koster Ingatkan Pelestarian Kain Endek Bali
DENPASAR, NusaBali
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, di Denpasar, Sabtu (29/10).
Dalam kesempatan tersebut Ny Putri Koster kembali menegaskan soal pelestarian kain endek Bali. Dalam awal sambutannya Ny Putri Koster menyampaikan, hingga penutupan Pameran IKM Bali Bangkit ke-8 nilai transaksi dari 76 tenant yang ikut serta dalam pameran kali ini selama sebulan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Meskipun demikian, tujuan utama dari penyelenggaraan pameran yang diselenggarakan sepanjang tahun ini bukan mencari keuntungan semata, tetapi lebih kepada pendampingan serta pengawasan terhadap IKM/UMKM dan mengajak mereka melaksanakan tugas pelestarian terhadap warisan leluhur.
Perempuan yang akrab dipanggil Bunda Putri, ini menambahkan, kondisi perajin endek saat ini cukup mengkhawatirkan di tengah gempuran kemajuan teknologi serta perilaku para pelaku UMKM yang menjual endek berlabel endek Bali tapi tidak ditenun oleh perajin di Bali, melainkan di luar Pulau Bali. Hal ini tentu saja memberi dampak tidak hanya bagi perputaran ekonomi Bali tetapi juga berdampak kepada hilangnya semangat para perajin untuk berproduksi, bahkan banyak perajin yang beralih menekuni bidang lainnya.”Untuk itu upaya pelestarian penggunaan kain tenun endek Bali harus terus kita gemakan di mana saja, salah satunya dengan menggunakannya dan membeli kain tenun endek yang asli yang ditenun oleh para perajin kita,” tegas Bunda Putri.
Bunda Putri menambahkan, saat ini kain tenun endek telah memiliki hak kekayaan komunalnya dan demikian pula halnya dengan kerajinan lainnya, seperti kain tenun Pegringsingan dan kain songket yang sudah memiliki hak Indikasi Geografis (IG) maupun Hak Kekayaan Intelektual. Meskipun demikian masih banyak perajin maupun masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak-hak serta kewajiban apa saja yang melekat jika suatu produk kerajinan sudah memiliki IG ataupun hak kekayaan intelektual.
Seperti misalnya kain tenun Pegringsingan, di mana dengan hak kekayaan komunal yang dimiliki kain tenun Pegringsingan hanya boleh ditenun di Desa Pegringsingan, dan penggunaannya pun bukan untuk dijadikan bahan baku tas ataupun sepatu atau aksesoris lainnya.
Demikian pula halnya dengan kain songket. Motif songket sudah dilindungi, namun pada kenyataannya motif songket banyak ditiru dan tiruannya dibuat dengan menggunakan mesin pabrik. Hal ini sangat berdampak pada kelestarian songket dan juga kepada para perajinnya.
“Untuk itu perlu terus dilakukan sosialisasi baik kepada para perajin yang sudah memegang hak kekayaan komunal maupun IG, agar memahami betul hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan atas produk yang dihasilkan. Demikian pula halnya dengan para pengusaha agar tidak menjual produk yang bukan buatan perajin kita. Masyarakat selaku konsumen agar selalu membeli dan menggunakan produk-produk asli buatan para perajin kita,” tandas Bunda Putri.
Pendamping orang nomor satu di Provinsi Bali ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kesadaran bersama untuk melindungi dan melestarikan warisan leluhur. Jangan sampai masyarakat Bali sendiri yang menjadi penyebab punahnya warisan leluhur, karena berjualan ataupun membeli produk kain tenun yang tidak asli ditenun oleh perajin sendiri.
Kepada para pelaku UMKM, seniman multitalenta ini juga berharap agar menjual maupun menyerap produk asli buatan para penenun kita. “Jangan karena hanya mengejar keuntungan lalu melupakan tugas pokok kita bersama, yaitu melakukan pelestarian akan warisan nenek moyang. Kita perluas pasar kita dengan menjual kain tenun asli Bali hingga ke luar Bali bahkan ke mancanegara. Dengan demikian para perajin akan terus terpacu untuk berkreativitas sehingga perekonomian akan berputar dan ekonomi kita semakin kuat ke depannya,” beber Bunda Putri.
Sementara itu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Lastami, dalam sambutannya juga mengingatkan dan mendorong para perajin pentingnya mendaftarkan hak kekayaan komunal maupun hak kekayaan intelektual atas produk kerajinan yang dihasilkan.
“Dengan memiliki hak kekayaan intelektual maka produk kita akan terlindungi secara hukum. Jika potensi ini kita kelola dengan baik maka akan menjadi potensi ekonomi yang luar biasa,” kata Sri Lastami.
Penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 yang dirangkai dengan Festival Anak Negeri juga diisi dengan penampilan peragaan busana memakai kain tenun endek dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta peragaan busana oleh empat desainer Bali Bangkit, yaitu Taksu Bali, Lusi Damai, Body and Mind, dan Dode Moneko. *cr78
1
Komentar