nusabali

Selama 10 Bulan, Polisi Razia Ratusan Kendaraan Knalpot Brong

  • www.nusabali.com-selama-10-bulan-polisi-razia-ratusan-kendaraan-knalpot-brong

DENPASAR, NusaBali
Aparat Satlantas Pokresta selama 10 bulan terakhir sudah menindak ratusan kendaraan berknalpot brong yang berseliweran di jalanan.

Tindakan tegas yang dilakukan berupa sanksi teguran sekaligus menyita knalpot racing pelanggar.  Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani dalam keterangan pers, Minggu (30/10), mengatakan penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).

Merujuk pada aturan tersebut, jelas mantan Wakapolres Badung, ini pihaknya kembali mengoptimalkan penindakan menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni work from home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, Kuta Selatan, pada November 2022 mendatang.

Pembatasan kegiatan ini salah satunya adalah mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki knalpot brong. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah dan sosialisasi ke warga agar tidak mengendarai sepeda motor berknalpot brong selama berlangsungnya KTT G20.

“Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke masyarakat langsung melalui Bhabinkamtibmas, radio, dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," tutur Kompol Utariani.

Mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini menegaskan pihaknya melaksanakan penindakan dengan cara menghentikan pengendara, menegur secara humanis, dan memberikan sanksi agar mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.

“Bagi pelanggar, knalpotnya diganti di tempat. Knalpot racing itu ditahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," tegas Kompol Utariani.

Dia pun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan, agar menggunakan spare part kendaraan sesuai standar kelaikan jalan. Sehingga tidak perlu memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang sudah dilarang UU. “Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi memperlancar arus lalin selama berlangsungnya KTT G20. Demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” ucap Kompol Utariani. *pol

Komentar