Perda Baru, BPBD Badung Bisa Rekomendasi Tindakan Mendesak kepada Bupati
MANGUPURA, NusaBali.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung kini bisa merekomendasikan tindakan mendesak kepada Bupati apabila terjadi bencana alam maupun sosial.
Ruang pemberian rekomendasi ini dijelaskan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta termaktub dalam perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
“Nanti akan ada kekuatan di mana BPBD bisa memberikan rekomendasi agar saya selaku Bupati memerintahkan untuk mengambil tindakan cepat dan terukur,” jelas Bupati Giri Prasta dijumpai usai menghadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Sidang Ketiga Tahun 2022, Senin (31/10/2022).
Perubahan terhadap perda ini sudah digodok sejak bulan September 2022 lalu sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Bali soal harmonisasi struktur organisasi BPBD.
Lebih lanjut Bupati Badung asal Pelaga, Kecamatan Petang ini menegaskan bahwa melalui pengesahan terhadap Raperda Perubahan terhadap Perda BPDB tersebut, Pemkab Badung sudah menyiapkan dana terkait kebencanaan mencapai Rp 60 miliar.
“Kami akan selalu mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang bisa terjadi di luar pemikiran kita sebagai umat manusia,” tegas Giri Prasta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata mengungkapkan dewan sengaja mengebut pembahasan raperda tersebut dan mengesahkan pada tahun ini juga. Akselerasi penggodokan raperda bagi leading sector kebencanaan ini guna menghindari kemungkinan terburuk akibat bencana di wilayah Kabupaten Badung di masa mendatang.
“Ini kami percepat karena di bulan-bulan ke depan kemungkinan terjadi bencana masih tinggi. Apalagi, pengesahan raperda ini juga menyangkut anggaran,” ujar Parwata usai memimpin penutupan rapat paripurna dewan.
Kata Parwata, karena ancaman kebencanaan bisa terjadi kapan saja baik itu bencana alam maupun bencana sosial, sangat krusial untuk ditetapkan raperda perubahan tersebut lebih cepat.
Peraturan yang sudah terpasang ini akan menjamin penyusunan anggaran sehingga penanggulangan bencana dapat dilakukan secara responsif dan tidak memberatkan masyarakat. *rat
1
Komentar