Korban Dipukul, Lalu Dibacok Lehernya
Tragedi Suami Bunuh Istri di Tirtasari
Motif sementara peristiwa tragis ini diduga karena pelaku cemburu. Amun untuk pastinya, masih dilakukan pemeriksaan marathon.
SINGARAJA, NusaBali
Luh Suteni, 40, korban pembunuhan di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, diduga dipukul sebelum dibacok oleh suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, hingga tewas.
Fakta itu terungkap dari hasil autopsi medis terhadap jenazah korban. Hal ini juga diperkuat dengan barang bukti sebilah golok dan sebatang lesung (alat penumbuk padi) yang ditemukan polisi di TKP.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sebabkan korban jiwa ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil autopsi ditemukan dua jenis luka pada tubuh korban, yakni, luka akibat benda tumpul pada bagian wajah kanan, serta luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.
AKP Sumarjaya mengungkapkan, tersangka Putu Ardika diduga menyerang korban sebanyak dua kali. "Pelaku memukul korban menggunakan alu, lalu membacok korban menggunakan senjata tajam di leher," ujar AKP Sumarjaya, Senin (31/10).
Polisi belum dapat memastikan mengapa tersangka tega menyerang korban berkali-kali dalam kondisi tak berdaya. Terlebih korban dalam kondisi hamil tua. Menurut AKP Sumarjaya, penyidik masih melakukan pemeriksaan marathon untuk menggali motif tersangka.
Sedangkan motif sementara yang didapat, tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu. "Hari ini pemeriksaan masih berjalan. Besok (hari ini) rencananya kami rilis ke media. Nanti akan disampaikan secara lengkap di sana," singkatnya.
Sementara itu dokter forensik RSUD Buleleng dr Klarisa Salim Sp FM, mengakui ada sejumlah luka yang terdapat pada tubuh korban yang ditemukan saat autopsi. Luka tersebut di antaranya luka benda tumpul pada wajah dan luka terbuka pada leher. Selain di kedua bagian itu, juga ditemukan luka pada bagian kepala belakang.
"Tapi luka di kepala belakang tidak ada yang mematikan. Di leher memang ditemukan luka terbuka. Luka mana yang jadi penyebab kematian, nanti dituangkan dalam hasil visum yang kami berikan pada polisi. Kami tidak bisa sampaikan ke publik, karena itu kewenangan kepolisian," papar dr Klarisa.
Dr Klarisa juga membenarkan jika korban dipastikan dalam kondisi hamil. Bahkan janin yang dikandung korban sebenarnya sudah cukup usia untuk hidup di luar kandungan. Itu berarti usia kandungan di atas 7 bulan. Sayangnya nyawa janin itu tak bisa diselamatkan. "Saat jenazah korban kami periksa, memang ada janin di rahim dan sudah meninggal dunia. Kondisinya memang sudah dapat hidup di luar kandungan, sudah cukup umur," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, 40, Kepala Urusan Umum di Kantor Perbekel Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat (28/10) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi, yang tak lain mertuanya.
Saat ditemukan korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, leher, dan perut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Buleleng menggunakan ambulans PMI Buleleng. Setelah diautopsi, jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga dan selanjutnya diupacarai.
Sementara Putu Ardika, usai menghabisi istrinya sempat kabur ke rumah pamannya dan ditangkap di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.*mz
Fakta itu terungkap dari hasil autopsi medis terhadap jenazah korban. Hal ini juga diperkuat dengan barang bukti sebilah golok dan sebatang lesung (alat penumbuk padi) yang ditemukan polisi di TKP.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sebabkan korban jiwa ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil autopsi ditemukan dua jenis luka pada tubuh korban, yakni, luka akibat benda tumpul pada bagian wajah kanan, serta luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.
AKP Sumarjaya mengungkapkan, tersangka Putu Ardika diduga menyerang korban sebanyak dua kali. "Pelaku memukul korban menggunakan alu, lalu membacok korban menggunakan senjata tajam di leher," ujar AKP Sumarjaya, Senin (31/10).
Polisi belum dapat memastikan mengapa tersangka tega menyerang korban berkali-kali dalam kondisi tak berdaya. Terlebih korban dalam kondisi hamil tua. Menurut AKP Sumarjaya, penyidik masih melakukan pemeriksaan marathon untuk menggali motif tersangka.
Sedangkan motif sementara yang didapat, tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu. "Hari ini pemeriksaan masih berjalan. Besok (hari ini) rencananya kami rilis ke media. Nanti akan disampaikan secara lengkap di sana," singkatnya.
Sementara itu dokter forensik RSUD Buleleng dr Klarisa Salim Sp FM, mengakui ada sejumlah luka yang terdapat pada tubuh korban yang ditemukan saat autopsi. Luka tersebut di antaranya luka benda tumpul pada wajah dan luka terbuka pada leher. Selain di kedua bagian itu, juga ditemukan luka pada bagian kepala belakang.
"Tapi luka di kepala belakang tidak ada yang mematikan. Di leher memang ditemukan luka terbuka. Luka mana yang jadi penyebab kematian, nanti dituangkan dalam hasil visum yang kami berikan pada polisi. Kami tidak bisa sampaikan ke publik, karena itu kewenangan kepolisian," papar dr Klarisa.
Dr Klarisa juga membenarkan jika korban dipastikan dalam kondisi hamil. Bahkan janin yang dikandung korban sebenarnya sudah cukup usia untuk hidup di luar kandungan. Itu berarti usia kandungan di atas 7 bulan. Sayangnya nyawa janin itu tak bisa diselamatkan. "Saat jenazah korban kami periksa, memang ada janin di rahim dan sudah meninggal dunia. Kondisinya memang sudah dapat hidup di luar kandungan, sudah cukup umur," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, 40, Kepala Urusan Umum di Kantor Perbekel Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat (28/10) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi, yang tak lain mertuanya.
Saat ditemukan korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, leher, dan perut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Buleleng menggunakan ambulans PMI Buleleng. Setelah diautopsi, jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga dan selanjutnya diupacarai.
Sementara Putu Ardika, usai menghabisi istrinya sempat kabur ke rumah pamannya dan ditangkap di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.*mz
1
Komentar