Gianyar Resmikan Unit Layanan Disabilitas Pertama di Bali
Disnaker akan mewajibkan perusahaan di Gianyar untuk memberi kesempatan kerja bagi warga disabilitas.
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja secara resmi meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Jl Bypass Darma Giri, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Senin (31/10). ULD ini diharapkan bisa memberikan kesempatan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi di bidang ketenagakerjaan. ULD diresmikan oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra bersama Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dr Nora Kartika Setyaningrum.
Peresmuan ULD Ketenagakerjaan dihadiri Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, dan pimpinan OPD lainnya. Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2020 tentang ULD dan Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas. “Hari ini melaunching satu-satunya Unit Pelayanan Disabilitas yang ada di Provinsi Bali yaitu di Kabupaten Gianyar,” ujar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.
ULD Ketenagakerjaan menyediakan dan memberikan informasi lowongan kerja secara luas kepada penyandang disabilitas. Dinas Tenaga Kerja Gianyar menggandeng perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gianyar untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas. “Sesuai Undang-undang, perusahaan mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerjanya, sehingga tidak ada kesenjangan dan diskriminasi,” kata Ida Ayu Ketut Surya Adnyani. Ada pun perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas yaitu PT Mitra Prodin sebanyak 20 orang dan OPD lingkup Pemkab Gianyar. Disnaker akan mewajibkan perusahaan di Gianyar untuk memberi kesempatan kerja bagi warga disabilitas di Gianyar sesuai amanat undang-undang.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dr Nora Kartika Setyaningrum sangat mengapresiasi ULD Kabupaten Gianyar karena dari sekian provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru 46 yang membentuk ULD, salah satunya Kabupaten Gianyar. “Terimakasih kepada ibu Kadis dan dukungan dari Bapak Bupati Gianyar,” ujar Dr Nora Kartika Setyaningrum. Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan, pembangunan infrastruktur khususnya fasilitas umum selalu menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas layak anak, dan lansia. Selain itu, Kabupaten Gianyar juga sudah mengakomodir penyandang disabilitas sehingga siapa pun penyandang disabilitas berprestasi akan diterima dan disalurkan kepada perusahaan. “Ini aset Kabupaten Gianyar, dan saya yakin tidak akan mengecewakan perusahaan,” ujar Bupati Mahayastra.
Bupati Mahayastra juga mendorong para disabilitas menjadi wirausaha. Seperti Budiarsa, penyandang disabilitas yang membuat berbagai olahan kripik. “Ini kelima-limanya keluarganya disabilitas, bahkan sekarang mempekerjakan delapan orang karyawan,” jelas Bupati Mahayastra. *nvi
Peresmuan ULD Ketenagakerjaan dihadiri Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, dan pimpinan OPD lainnya. Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2020 tentang ULD dan Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas. “Hari ini melaunching satu-satunya Unit Pelayanan Disabilitas yang ada di Provinsi Bali yaitu di Kabupaten Gianyar,” ujar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.
ULD Ketenagakerjaan menyediakan dan memberikan informasi lowongan kerja secara luas kepada penyandang disabilitas. Dinas Tenaga Kerja Gianyar menggandeng perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gianyar untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas. “Sesuai Undang-undang, perusahaan mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerjanya, sehingga tidak ada kesenjangan dan diskriminasi,” kata Ida Ayu Ketut Surya Adnyani. Ada pun perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas yaitu PT Mitra Prodin sebanyak 20 orang dan OPD lingkup Pemkab Gianyar. Disnaker akan mewajibkan perusahaan di Gianyar untuk memberi kesempatan kerja bagi warga disabilitas di Gianyar sesuai amanat undang-undang.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dr Nora Kartika Setyaningrum sangat mengapresiasi ULD Kabupaten Gianyar karena dari sekian provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru 46 yang membentuk ULD, salah satunya Kabupaten Gianyar. “Terimakasih kepada ibu Kadis dan dukungan dari Bapak Bupati Gianyar,” ujar Dr Nora Kartika Setyaningrum. Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan, pembangunan infrastruktur khususnya fasilitas umum selalu menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas layak anak, dan lansia. Selain itu, Kabupaten Gianyar juga sudah mengakomodir penyandang disabilitas sehingga siapa pun penyandang disabilitas berprestasi akan diterima dan disalurkan kepada perusahaan. “Ini aset Kabupaten Gianyar, dan saya yakin tidak akan mengecewakan perusahaan,” ujar Bupati Mahayastra.
Bupati Mahayastra juga mendorong para disabilitas menjadi wirausaha. Seperti Budiarsa, penyandang disabilitas yang membuat berbagai olahan kripik. “Ini kelima-limanya keluarganya disabilitas, bahkan sekarang mempekerjakan delapan orang karyawan,” jelas Bupati Mahayastra. *nvi
1
Komentar