Tim Warning Wajib Pajak Bandel
Tim Pengawas Pajak menemukan adanya perbedaan laporan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.
BANGLI, NusaBali
Tim Pengawas Pajak Kabupaten Bangli mencium indikasi wajib pajak (WP) kurang transparan dalam melaporkan pajak. Tim dipimpin langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, bersama anggota dari unsur Tipikor Polres Bangli dan Kejaksaan Negeri Bangli, turun ke sejumlah tempat usaha di kawasan wisata Kintamani. Tim pun langsung mewarning WP bandel.
Salah satu wajib pajak berupa glamping di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, langsung dipasangi label stiker WP (wajib pajak) dalam pengawasan Tim Pengawas Pajak Daerah. Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra, mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR (pajak hotel dan restoran)
secara elektronik, Tim Pengawas Pajak menemukan adanya perbedaan laporan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Diduga ada sejumlah WP yang belum patuh dalam membayar pajak. "Kami telah menganalisis dan klasifikasi WP yang diduga belum patuh," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan sidang klarifikasi. Kemudian hasil sidang tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi, yang sudah diakui dan disepakati oleh WP bersangkutan.
Selanjutnya, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Salah satu glamping di kawasan Kintamani. Untuk pajak Agustus pajak masih kurang Rp 31 juta lebih.
Disebutkan, WP tersebut kurang kooperatif memberikan akses/user ID dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pengelolaan PHR. "Ini sudah diatur pada
pasal 8 ayat (1) huruf B Perbup 18 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik sebesar," tegasnya. Disebutkan WP tersebut sudah mendapat teguran sampai SP3.
Pihaknya juga masih mendalami terkait pajak bulan Januari – Juli 2022. Diduga ada ketidaksesuaian dalam pelaporan/pembayaran pajak. "Kami telah memasang stiker WP tersebut dalam pengawasan Tim Pengawas Pajak Daerah," kata mantan Kepala Dinas PMD Bangli ini.
Kata Agung Riana, ada juga restoran yang juga kekurangan dalam pembayaran pajak sekitar Rp 18 juta lebih. "WP ini termasuk kooperatif dan siap untuk membayar kewajibannya," sebutnya. Setelah menerima SKPDKB, maka wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk membayar kekurang pajak tersebut.
Agung Riana menambahkan pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah ini juga dilakukan pada objek pajak lain. Seperti, air bawah tanah, reklame, pajak parkir, pajak hiburan, PBB P2, dan BPHTB yang dikuti dengan peningkatan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Adapun pajak daerah yang sudah dapat dilakukan pembayaran secara online adalah BPHTP, PBB P2, dan PHR.
Menurut pejabat asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli ini, ada peningkatan PAD dari 9 jenis pajak yang dikelola BKPAD. Pada APBD induk sebesar Rp 17.381.650.000 dengan realisasi sebesar Rp 23.835.586.030 atau sebesar 137 persen dari target. Kemudian pada APBD Perubahan, target menjadi Rp 21.862.350.000. Per 28 Oktober realisasi sebesar Rp 30.584.886.676,07 atau sebesar 140 persen.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada WP hotel dan pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD. Langkah ini untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Bupati Sedana Arta menyebutkan kegiatan ini kolaborasi Pemkab, DPRD, Kejaksaan dan Tipikor Polres Bangli. Pemerintah daerah memiliki keseriusan dalam memberikan kenyamanan bagi investasi, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Politisi PDIP ini menyampaikan ada beberapa WP yang didatangi ada yang masih perlu dilakukan klarifikasi lanjutan. Untuk mempertegas dan sesuai SOP dalam pengawasan petugas telah memasang stiker. "PHR nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan pariwisata Kintamani. Untuk yang membandel akan ditindak lanjuti sesuai SOP," imbuhnya. *esa.
Salah satu wajib pajak berupa glamping di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, langsung dipasangi label stiker WP (wajib pajak) dalam pengawasan Tim Pengawas Pajak Daerah. Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra, mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR (pajak hotel dan restoran)
secara elektronik, Tim Pengawas Pajak menemukan adanya perbedaan laporan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Diduga ada sejumlah WP yang belum patuh dalam membayar pajak. "Kami telah menganalisis dan klasifikasi WP yang diduga belum patuh," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan sidang klarifikasi. Kemudian hasil sidang tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi, yang sudah diakui dan disepakati oleh WP bersangkutan.
Selanjutnya, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Salah satu glamping di kawasan Kintamani. Untuk pajak Agustus pajak masih kurang Rp 31 juta lebih.
Disebutkan, WP tersebut kurang kooperatif memberikan akses/user ID dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pengelolaan PHR. "Ini sudah diatur pada
pasal 8 ayat (1) huruf B Perbup 18 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik sebesar," tegasnya. Disebutkan WP tersebut sudah mendapat teguran sampai SP3.
Pihaknya juga masih mendalami terkait pajak bulan Januari – Juli 2022. Diduga ada ketidaksesuaian dalam pelaporan/pembayaran pajak. "Kami telah memasang stiker WP tersebut dalam pengawasan Tim Pengawas Pajak Daerah," kata mantan Kepala Dinas PMD Bangli ini.
Kata Agung Riana, ada juga restoran yang juga kekurangan dalam pembayaran pajak sekitar Rp 18 juta lebih. "WP ini termasuk kooperatif dan siap untuk membayar kewajibannya," sebutnya. Setelah menerima SKPDKB, maka wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk membayar kekurang pajak tersebut.
Agung Riana menambahkan pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah ini juga dilakukan pada objek pajak lain. Seperti, air bawah tanah, reklame, pajak parkir, pajak hiburan, PBB P2, dan BPHTB yang dikuti dengan peningkatan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Adapun pajak daerah yang sudah dapat dilakukan pembayaran secara online adalah BPHTP, PBB P2, dan PHR.
Menurut pejabat asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli ini, ada peningkatan PAD dari 9 jenis pajak yang dikelola BKPAD. Pada APBD induk sebesar Rp 17.381.650.000 dengan realisasi sebesar Rp 23.835.586.030 atau sebesar 137 persen dari target. Kemudian pada APBD Perubahan, target menjadi Rp 21.862.350.000. Per 28 Oktober realisasi sebesar Rp 30.584.886.676,07 atau sebesar 140 persen.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada WP hotel dan pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD. Langkah ini untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Bupati Sedana Arta menyebutkan kegiatan ini kolaborasi Pemkab, DPRD, Kejaksaan dan Tipikor Polres Bangli. Pemerintah daerah memiliki keseriusan dalam memberikan kenyamanan bagi investasi, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Politisi PDIP ini menyampaikan ada beberapa WP yang didatangi ada yang masih perlu dilakukan klarifikasi lanjutan. Untuk mempertegas dan sesuai SOP dalam pengawasan petugas telah memasang stiker. "PHR nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan pariwisata Kintamani. Untuk yang membandel akan ditindak lanjuti sesuai SOP," imbuhnya. *esa.
Komentar