Warga Tolak Bangunan Tower
Alasan membuat tidak nyaman menjadi dasar penolakan warga. Bahkan pembangunan tower juga masih dalam radius kurang 100 meter dari pura.
Mediasi Gagal Hasilkan Keputusan
SINGARAJA, NusaBali
Sekelompok warga di Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, menolak pembangunan tower yang tengah berlangsung dengan alasan kenyamanan. Mediasi yang diupayakan pihak desa dengan menghadirkan pihak pemilik tower, juga gagal menghasilkan keputusan.
Informasi dihimpun Jumat (5/5), tower yang tengah dibangun itu berada di Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan. Tower setinggi 42 meter dibangun oleh PT Tower Bersama, di atas lahan milik keluarga Mustika. Pihak PT Tower Bersama sudah mengantongi beberapa persyaratan sebagai dasar pengurusan izin. Syarat itu seperti persetujuan penyanding, dan rekomendasi dari pihak desa dinas maupun adat Desa Pengelatan.
Saat ini, pihak PT Tower Bersama sudah mengajukan proses perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Buleleng. Di tengah proses permohonan perizinan itu, ternyata tower yang nantinya akan dimanfatkan oleh dua provider telepon seluler itu sudah berdiri.
Persoalan lainnya juga muncul, dimana ada sekitar 18 KK yang berada tidak jauh dari bangunan tower melayangkan keberatan dengan kehadiran tower tersebut. Mereka menolak keras tower yang sudah berdiri tersebut, dengan alasan kenyamanan.”Kami tetap menolak, karena kami sudah tidak merasa nyaman,” terang warga Wayan Sukerena, yang juga Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Pengelatan.
Sukerena menjelaskan, rasa tidak nyaman itu muncul terutama ketika musim penghujan seperti saat ini. Karena sejak tower itu berdiri, kilatan petir di lingkungannya cukup mengkhawatirkan. Bahkan ada seorang nenek harus mengungsi karena trauma mendengar suara petir. “Ada hewan ternak, ayam dan babi mati mendadak setelah terdengar suara petir. Dulu tidak pernah ada petir yang keras di sekitar sini,” ungkapnya.
Selain itu, Sukerena juga mengungkapkan, bangunan tower itu sudah melanggar ketentuan radius kesucian pura. Karena di dekat bangunan tower ada bangunan pura yang susung oleh Krama Pakraman Pengelatan yakni Pura Candi Kuning. “Ini jaraknya kurang dari 100 meter dari Pura, padahal dalam Perda Provinsi itu sudah diatur radius kesucian Pura. Ini jelas bertentangan. Kabel PLN juga hanya dipasang melintang diatas pagar jalan. Apa ini tidak membahayakan,” ujar Sukerena yang juga pengempon Pura Candi Kuning.
Sementara pihak desa sudah sempat memediasi keberatan warga dengan menghadirkan pihak pemilik tower yakni PT Tower Bersama. Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Pengelatan, Jumat pagi. Namun dalam mediasi itu, tidak ada titik temu. Pihak PT Tower Bersama berhadap tower yang sudah berdiri bisa diterima oleh kelompok warga. Namun kelompok yang keberatan tetap menolak dengan alasan kenyamanan. Bahkan dalam mediasi itu, Kelian Desa Pakraman Wayan Susila yang sempat memberikan rekomendasi, membatalkan rekomendasinya karena merasa bersalah tidak mempertimbangkan radius kesucian pura.
Karena tidak ada titik temu, pihak desa pilih menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada pihak pemerintah yang akan mengeluarkan izin. “Ini kan ada pro kontra, semua yang menolak dan yang menerima itu adalah warga kami. Dan kami tidak ingin dibilang memihak salah satu, jadi kami serahkan pada pemerintah. Apakah nanti izinnya dikeluarkan atau tidak, terserah. Karena perizinan itu sudah diajukan,” terang Sekretaris Desa (Sekdes) Pengelatan, Ketut Sura Budiawan. *k19
Komentar