'Waspadai Warna Makanan yang Mencolok'
Bahaya yang ditimbulkan biasanya kanker karena zat pewarna dapat mengendap di dalam tubuh dan membentuk gumpalan kanker.
BBPOM Uji Sampel Makanan di Pasar Agung
DENPASAR, NusaBali
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terus gencar melakukan pengambilan sample makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Kali ini, BBPOM bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melakukan uji sample khusus di Pasar Agung Desa Adat Peninjoan, Peguyangan Kangin, yang merupakan pasar percontohan di Kota Denpasar, Jumat (5/5). Dari pengambilan 40 sample makanan, sebanyak 6 makanan yang terbukti mengandung zat pewarna tekstil (rodhamin B) dan formalin.
Kepala BBPOM di Denpasar, Endang Widowati mengatakan, sample yang diambil adalah bahan makanan yang digunakan sebagai sarana upakara, yakni jajan-jajan Bali dan daging. Dari 40 sample yang diuji tersebut, zat pewarna tekstil (rhodamin B) ditemukan pada apem, kue lapis, kembang duren, sedangkan formalin terdapat pada ikan kering (sudang).
Menurut Endang dalam pengambilan sample ini pihaknya harus memperhatikan baik-baik warna dari makanan tersebut untuk dilakukan uji sampling. "Kami mengambil makanan bukan semua, namun yang kami curigai saja, biasanya yang menjadi pembeda dari makanan tersebut adalah warnanya yang mencolok, baik merah maupun keunguan. Dan seperti tadi (kemarin) terbukti bahwa bahan makanan yang kami jadikan sample mengandung rodhamin B dan formalin. Sebenarnya zat pewarna yang dipakai pada tekstil, namun dipakai ke makanan," ungkap Endang.
Padahal, kata dia, dalam peredaran zat pewarna tekstil sudah jelas-jelas tertera tulisan dari Kementerian Perdagangan bahwa bukan untuk dicampurkan ke makanan karena mengandung zat berbahaya. "Namun pada kenyataannya tetap saja masih ditemukan seperti itu. Tadi langsung dilakukan teguran dan pembinaan, namun pedagangnya mengatakan hanya untuk sarana upakara bukan untuk dikonsumsi manusia. Ya meski bukan kepada manusia, bisa saja pada hewan saat membuang jajan tersebut. Jadi itu sangat berbahaya bagi tubuh kita," jelasnya lagi.
Bahaya yang ditimbulkan, menurut Endang, biasanya kanker karena zat pewarna tersebut dapat mengendap di dalam tubuh dan membentuk gumpalan kanker. Oleh karena itu, konsumen juga diharapkan untuk berhati-hati memilih makanan yang akan dikonsumsi, karena makanan tersebut biasanya bukan berasal dari pedagangnya langsung, namun dari produsen yang menjual ke pedagang.
Untuk tindak lanjutnya, kata Endang, kembali akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu dan menyerahkan ke pihak Kepala Pasar serta Disperindag untuk menindaklanjuti. "Kami sudah peringatkan tadi dan langsung dengan Kepala Pasar serta Disperindag. Kedepannya adalah kewenangan mereka karena kami setiap mendapatkan uji sample ditemukan mengandung bahan berbahaya pasti kita koordinasikan," ujarnya.
Sementara Kepala Disperindag Kota Denpasar, I Wayan Gatra mengatakan, dengan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan teguran di tempat agar tetap sama-sama menjaga keamanan makanan di seluruh pasar yang ada di Kota Denpasar. Jika membandel menurut Gatra, pihaknya akan memblock langsung pedagang tersebut karena merugikan masyarakat luas.
Namun demikian, meskipun ditemukan pada pedagang, namun tidak selalu pedagang yang disalahkan, melainkan dari produsennya, maka dari itu pihaknya akan menelusuri ke pihak konsumen yang memasukkan barang dagangan berbahaya itu ke pasar-pasar yang ada di Kota Denpasar. Bahkan kedepannya, kata Gatra, Disperindag akan menerapkan mekanisme pemasukan barang, dengan membuatkan post security khusus untuk mengecek masuknya barang dari produsen. "Hal itu kami lakukan untuk memberikan keamanan barang yang masuk ke pasar, jika nantinya produsen yang tercatat memasukkan makanan mengandung bahan berbahaya dapat segera ditindaklanjuti dengan peringatan, jika tetap membandel bisa dicabut izin usahanya, bahkan kepala desa dan lurah harus juga bertanggung jawab menindaklanjuti itu," tandasnya. * cr63
1
Komentar