Gaji Guru Kontrak Belum Kembali 100 Persen
Diminta Tunggu Perubahan SK
Pembayaran gaji tidak bisa langsung setelah ada instruksi. Ada proses administrasi yang harus dilewati.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung mengembalikan gaji pegawai 100 persen pada Oktober 2022, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN atau guru kontrak, setelah sebelumnya dipotong sebesar 50 persen akibat rasionalisasi anggaran selama pandemi Covid-19. Namun kabar bahagia ini belum dinikmati oleh guru non ASN. Alasannya harus menunggu perubahan SK baru bisa dilakukan pembayaran gaji, karena menyangkut peralihan gaji dari 50 persen ke 100 persen.
Salah seorang warga mengatakan, istrinya yang merupakan salah satu guru kontrak di wilayah Badung Selatan, bahkan belum menerima gaji pada Oktober 2022. Padahal saat ini sudah masuk November 2022. “Gaji belum keluar untuk Oktober. Katanya masih menunggu perubahan SK, peralihan dari gaji yang sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen,” katanya saat dimintai keterangan via telepon, Selasa (1/11).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana, mengatakan Bupati Badung memang mengintruksikan untuk membayarkan gaji guru kontrak secara 100 persen pada Oktober 2022. Saat ini pihaknya telah menyiapkan SK untuk besaran gaji 100 persen. Dirinya berharap guru bisa bersabar.
“Kalau pembayaran gaji (100 persen) itu memang tidak bisa langsung setelah ada instruksi. Harus mengikuti proses dulu, ada proses administrasi yang harus dilewati. Harap sabar, gaji 100 persen pasti akan diterima,” katanya.
Di sisi lain, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini menegaskan gaji sebesar 50 persen sudah dibayarkan. Pihaknya kembali menegaskan tidak pernah menunda pembayaran gaji. “Masalah gaji tidak mungkin kami tidak berikan, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Dwipayana.
Sekadar mengingatkan Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengembalikan gaji pegawai 100 persen, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Sebelumnya gaji pegawai terpaksa dipotong akibat pandemi Covid-19. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Badung Made Suardita, mengatakan pengembalian gaji dan TPP ASN maupun non ASN menjadi 100 persen terhitung per Oktober 2022. “Rencananya seperti itu, gaji dan TPP akan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, membenarkan telah mendapat arahan langsung dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk mengembalikan persentase pembayaran gaji pegawai termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sesuai arahan Bapak Bupati dilakukan pengembalian besaran gaji pegawai termasuk TPP menjadi 100 persen,” kata Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Jumat (23/9).
Menurut Adi Arnawa, langkah ini diambil oleh Bupati untuk meningkatkan daya beli, sehingga akan mampu menekan inflasi akibat kenaikan harga BBM. “Kalau masyarakat terdampak mendapatkan BLT dan pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan menerima BSU dari pemerintah pusat, kita di Badung mengembalikan kembali besaran gaji pegawai, tenaga kontrak, kepala lingkungan dan tenaga lainnga yang sebelumnya diberikan 50 persen atau 70 persen, kini dibayarkan 100 persen,” kata Adi Arnawa.
Sesuai rencana, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, pengembalian besaran gaji termasuk TPP ASN dan non ASN bakal dilakukan sesegera mungkin. “Sesuai arahan dari Bapak Bupati, gaji dikembalikan 100 persen terhitung mulai Oktober 2022,” tegasnya.
Lanjut Adi Arnawa menambahkan, dari segi kemampuan anggaran daerah, kebijakan tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Lantaran saat ini sedang terjadi tren peningkatan pendapatan daerah, seiring semakin pulihnya sektor pariwisata. *ind, asa
Salah seorang warga mengatakan, istrinya yang merupakan salah satu guru kontrak di wilayah Badung Selatan, bahkan belum menerima gaji pada Oktober 2022. Padahal saat ini sudah masuk November 2022. “Gaji belum keluar untuk Oktober. Katanya masih menunggu perubahan SK, peralihan dari gaji yang sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen,” katanya saat dimintai keterangan via telepon, Selasa (1/11).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana, mengatakan Bupati Badung memang mengintruksikan untuk membayarkan gaji guru kontrak secara 100 persen pada Oktober 2022. Saat ini pihaknya telah menyiapkan SK untuk besaran gaji 100 persen. Dirinya berharap guru bisa bersabar.
“Kalau pembayaran gaji (100 persen) itu memang tidak bisa langsung setelah ada instruksi. Harus mengikuti proses dulu, ada proses administrasi yang harus dilewati. Harap sabar, gaji 100 persen pasti akan diterima,” katanya.
Di sisi lain, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini menegaskan gaji sebesar 50 persen sudah dibayarkan. Pihaknya kembali menegaskan tidak pernah menunda pembayaran gaji. “Masalah gaji tidak mungkin kami tidak berikan, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Dwipayana.
Sekadar mengingatkan Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengembalikan gaji pegawai 100 persen, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Sebelumnya gaji pegawai terpaksa dipotong akibat pandemi Covid-19. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Badung Made Suardita, mengatakan pengembalian gaji dan TPP ASN maupun non ASN menjadi 100 persen terhitung per Oktober 2022. “Rencananya seperti itu, gaji dan TPP akan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, membenarkan telah mendapat arahan langsung dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk mengembalikan persentase pembayaran gaji pegawai termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sesuai arahan Bapak Bupati dilakukan pengembalian besaran gaji pegawai termasuk TPP menjadi 100 persen,” kata Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Jumat (23/9).
Menurut Adi Arnawa, langkah ini diambil oleh Bupati untuk meningkatkan daya beli, sehingga akan mampu menekan inflasi akibat kenaikan harga BBM. “Kalau masyarakat terdampak mendapatkan BLT dan pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan menerima BSU dari pemerintah pusat, kita di Badung mengembalikan kembali besaran gaji pegawai, tenaga kontrak, kepala lingkungan dan tenaga lainnga yang sebelumnya diberikan 50 persen atau 70 persen, kini dibayarkan 100 persen,” kata Adi Arnawa.
Sesuai rencana, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, pengembalian besaran gaji termasuk TPP ASN dan non ASN bakal dilakukan sesegera mungkin. “Sesuai arahan dari Bapak Bupati, gaji dikembalikan 100 persen terhitung mulai Oktober 2022,” tegasnya.
Lanjut Adi Arnawa menambahkan, dari segi kemampuan anggaran daerah, kebijakan tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Lantaran saat ini sedang terjadi tren peningkatan pendapatan daerah, seiring semakin pulihnya sektor pariwisata. *ind, asa
1
Komentar