nusabali

Mantan Ketua Gapoktan Divonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-mantan-ketua-gapoktan-divonis-2-tahun

JPU dan kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Kelompok (Gapoktan) Tani Sejahtera, Jembrana, I Nengah Sudarma, 45, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/5). Sudarma terbukti menyimpan buku tabungan milik kelompok tani yang berisi uang Rp 75 juta. Atas vonis itu, terdakwa menyebut ada konspirasi jahat dalam perkara ini.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan sesuai pasal 3 ayat (1) UU Tipikor. Dalam hal memberatkan Sudarma disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mendukung upaya pengembangan pedesaan. Sementara hal meringankan ia dinilai sopan, tidak berbelit, dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas majelis hakim. Sementara uang Rp 75 juta yang berada di rekening BRI dikembalikan kepada Gapoktan Tani Sejahtera. Usai mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa Made ‘Ariel’ Suardana dkk. “Kami juga pikir-pikir,” tegasnya.

Sudarma ditemui di luar persidangan menyebut ada konspirasi jahat untuk menjatuhkan dirinya. Pasalnya, selama menjalankan kelompok tani ini, ia mengaku melakukan sesuai prosedur dan selalu mendapat pengawasan dari PPL (Petugas Pembina Lapangan) Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan anggota Gapoktan. “Saya tidak pernah menggunakan satu sen pun uang Gapoktan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Malah, bendahara Gapoktan yang jelas-jelas menggunakan uang Rp 25 juta untuk kepentingan pribadi lolos dari hukuman. “Mantan bendahara ini lari dari tanggungjawab membawa uang Rp 25 juta ke rekening pribadinya. Kami sudah laporkan penggelapan ke Polres Jembrana,” tandas Sudarma.

Dalam dakwaan dijelaskan terdakwa asal Banjar Asah Duren, Desa Asah Duren, Pekutatan, Jembrana yang menjabat Ketua Gapoktan Tani Sejahtera ini awalnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementrian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta. Setelah cair, terdakwa menarik uang tersebut dan membagikan kepada 4 kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera pada tanggal 6 Mei 2010.

Masing-masing kelompok tani menerima Rp 25 juta. Namun tiga dari empat kelompok tani yang menerima dana tersebut yaitu kelompok tani Merta Kasih, Sedana Kasih, dan Sri Sedana mengembalikan lagi semua dana yang diterima kepada terdakwa tanggal 7 Mei 2010. Uang inilah yang akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 75 juta. * rez

Komentar