Soal Pegawai Non ASN Dihapus dari Pendataan, Para Pimpinan OPD Ngaku Belum Tahu
Tenaga outsourcing hanya dikenal di perusahaan, lanjut perusahaan itu yang mensub pekerjaan dan mempekerjakan pihak ketiga.
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Karangasem mengaku belum mengetahui kelanjutan nasib pegawai non ASN yang dihapus dari pendataan. Padahal masa kerja staf non ASN ini hingga 31 Desember 2022.
"Ada sembilan staf saya yang non ASN dihapus dari pendataan, saya tidak tahu kelanjutannya," jelas Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karangasem Wedasmara, saat dihubungi di Amlapura, Selasa (1/11). Dia mengatakan, kebanyakan tenaga non ASN yang dihapus berstatus sopir dan tenaga kebersihan.
Sekwan DPRD Karangasem I Nengah Mindra juga mengaku tidak mengetahui kelanjutan nasib 38 stafnya yang non ASN dihapus dari pendataan. "Tanyakan saja ke BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia)," pintanya.
38 staf non ASN di Sekretariat DPRD Karangasem itu juga kebanyakan berasal dari sopir dan tenaga kebersihan.
Begitu juga Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama kurang memberikan respons, dikonfirmasi mengenai 46 orang stafnya non ASN yang dihapus dari pendataan. "Kan, tenaga non ASN itu yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB, yang dikeluarkan," ujarnya.
Hanya sebatas wacana, rencana 1.069 tenaga non ASN yang dihapus, menjadi tenaga outsourcing. Tetapi mekanisme outsourching belum jelas, seperti yang disampaikan Kepala BKPSDM I Komang Agus Sukasena.
Selama ini tenaga outsourcing hanya dikenal di perusahaan, lanjut perusahaan itu yang mensub pekerjaan dan mempekerjakan pihak ketiga.
Sebanyak 1.069 tenaga non ASN yang dihapus di Karangasem mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/185/M.SM.02-03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pendataan telah dilakukan, dari total 1.069 tenaga non ASN itu, berasal dari 109 instansi. Dari 1.069 non ASN yang masuk dapat penghapusan itu, terbanyak dari Dinas Lingkungan Hidup Karangasem sebanyak 446 orang, disusul RSUD Karangasem sebanyak 80 orang, Bagian Umum Setdakab Karangasem sebanyak 68 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 46 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebanyak 41 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 46 orang, Sekretariat DPRD sebanyak 38 orang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB sebanyak 17 orang, UPTD Puskesmas Selat sebanyak 14 orang, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 16 orang, Dinas Satuan Pamong Praja sebanyak 10 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 13 orang, Disdikpora sebanyak 14 orang dan lain-lain. *k16
Sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Karangasem mengaku belum mengetahui kelanjutan nasib pegawai non ASN yang dihapus dari pendataan. Padahal masa kerja staf non ASN ini hingga 31 Desember 2022.
"Ada sembilan staf saya yang non ASN dihapus dari pendataan, saya tidak tahu kelanjutannya," jelas Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karangasem Wedasmara, saat dihubungi di Amlapura, Selasa (1/11). Dia mengatakan, kebanyakan tenaga non ASN yang dihapus berstatus sopir dan tenaga kebersihan.
Sekwan DPRD Karangasem I Nengah Mindra juga mengaku tidak mengetahui kelanjutan nasib 38 stafnya yang non ASN dihapus dari pendataan. "Tanyakan saja ke BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia)," pintanya.
38 staf non ASN di Sekretariat DPRD Karangasem itu juga kebanyakan berasal dari sopir dan tenaga kebersihan.
Begitu juga Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama kurang memberikan respons, dikonfirmasi mengenai 46 orang stafnya non ASN yang dihapus dari pendataan. "Kan, tenaga non ASN itu yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB, yang dikeluarkan," ujarnya.
Hanya sebatas wacana, rencana 1.069 tenaga non ASN yang dihapus, menjadi tenaga outsourcing. Tetapi mekanisme outsourching belum jelas, seperti yang disampaikan Kepala BKPSDM I Komang Agus Sukasena.
Selama ini tenaga outsourcing hanya dikenal di perusahaan, lanjut perusahaan itu yang mensub pekerjaan dan mempekerjakan pihak ketiga.
Sebanyak 1.069 tenaga non ASN yang dihapus di Karangasem mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/185/M.SM.02-03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pendataan telah dilakukan, dari total 1.069 tenaga non ASN itu, berasal dari 109 instansi. Dari 1.069 non ASN yang masuk dapat penghapusan itu, terbanyak dari Dinas Lingkungan Hidup Karangasem sebanyak 446 orang, disusul RSUD Karangasem sebanyak 80 orang, Bagian Umum Setdakab Karangasem sebanyak 68 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 46 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebanyak 41 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 46 orang, Sekretariat DPRD sebanyak 38 orang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB sebanyak 17 orang, UPTD Puskesmas Selat sebanyak 14 orang, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 16 orang, Dinas Satuan Pamong Praja sebanyak 10 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 13 orang, Disdikpora sebanyak 14 orang dan lain-lain. *k16
Komentar