KKI Tandatangani Nota Kesepakatan Pemanfaatan STR dan SIP
SEMARAPURA, NusaBali
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Klunglung tentang pemanfaatan data surat tanda registrasi (STR) dan data surat izin praktik (SIP) dokter dan dokter gigi di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (2/11).
Penandatanganan kesepakatan ini dalam rangka percepatan pelayanan publik. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah tandatangani kesepakatan ini.
Ketua KKI, Putu Moda Arsana mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam memanfaatkan data STR dokter dan dokter gigi, serta data SIP dokter dan dokter gigi dalam mendukung pemantauan dan pengawasan di Kabupaten Klungkung. Diharapkan praktik kedokteran dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat, dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Langkah ini merupakan keseriusan Pemkab Klungkung untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Terbukti meningkatnya kualitas pelayanan di RSUD Klungkung yang semula tipe C sekarang sudah tipe B. RSUD Klungkung juga sudah menetapkan sistem Global Budget. “Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepakatan ini pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Klungkung lebih meningkat dan berkualitas,” harap Sekda Winastra.
Penandatanganan nota kesepakatan dihadiri Kadis Kesehatan Klungkung dr Ni Made Adi Swapatini, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, dan instansi lainnya. *wan
Komentar