nusabali

Ayah Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan Sejak SD

  • www.nusabali.com-ayah-setubuhi-anak-kandung-dan-ponakan-sejak-sd

TABANAN, NusaBali
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Tabanan. Pelakunya adalah I Kadek EA, 48, warga Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan yang tega menyetu¬buhi anak kandungnya, KAB, 13, dan keponakannya, LPA, 14.

Mirisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan selama 3 tahun sejak 2019, ketika kedua korban masih duduk di bangku SD. Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari guru korban KAB di sebuah SMP kawasan Tabanan, yang melihat siswi Kelas VII ini sering melamun dan murung di kelas. Selain itu, korban KAB selalu tidak hadir mengikuti pelajaran khusus yang nilai akademiknya ku¬rang. Akhirnya, siswi bereusia 13 tahun ini dipanggil dan melakukan konsultasi dengan guru BK.

"Dari hasil konsultasi terungkap bahwa korban mengaku digauli oleh ayahnya sendiri. Selanjutnya, masalah ini dilaporkan ke kepala sekolah, dinas pendidikan, dan diteruskan lapor ke polisi," ujar AKBP Ranefli saat gelar perkara di Mapolres Tabanan, Kamis (3/11).

Menurut AKBP Ranefli, polisi langsung memproses laporan tersebut. Ayah kor¬ban, Kadek EA, pun ditangkap di rumahnya, Rabu (2/11). Saat diperiksa, awalnya ayah bejat ini membantah lakukan perbuatan tak senonoh. “Akhirnya, tadi malam (Rabu) baru dia mengakui perbuatannya,” tandas AKBP Ranefli.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Kadek EA mengakui perbuatan bejat menyetubuhi anak kandung dan keponakannya sudah dilakukan sejak tahun 2019. Ketika itu, korban KAB masih duduk di Kelas IV SD, sedangkan keponakannya, LPA, duduk di Kelas V SD. AKBP Ranefli menyebutkan, aksi bejat pertama dilakukan saat mereka mengontrak rumah di kawasan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

"Kejadian pertama dilakukan saat korban pulang sekolah. Korban ditarik ke kamar lalu diminta buka baju, hingga terjadilah perbuatan tersebut,” katanya. Untuk me¬lancarkan aksinya agar tidak diketahui orang, pelaku mengancam korban seraya mengiming-imingi uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

Terungkap, persetubuhan kedua kalinya terhadap korban KAB kembali dilakukan dilakukan beberapa hari kemudian. Kali ini, bukan hanya anak kandungnya yang dimangsa pelaku Kadek EA, tapi juga sang keponakan, LPA (sepupu dari KAB). Mereka dipaksa melakukan hubungan threesome. "Kedua korban sempat diajak menonton video mesum lewat HP, kemudian diajak melakukan threesome,” terang AKBP Ranefli.

Terakhir, kata AKBP Ranefli, persetubuhan dengan anak kandung dilakukan Ka¬dek EA, 14 Oktober 2022, di kamar mandi bengkel miliknya kawasan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Tak lama berselang, kasus ini dilaporkan ke polisi, berawal dari kecurigaan guru korban di sekolah. Ayah bejat yang tega setubuhi anak dan keponakannya bertahun-tahun pun ditangkap dan ditetapkan sebagai ter¬sangka.

Atas perbuatannya, tersangka Kadek EA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, kedua korban sudah dititip di Rumah Singgah Dinas Sosial Taban¬an, untuk diberikan pendampingan psikologi. Pasalnya, kedua korban, terutama KAB (anak kandung tersangka) mengalami trauma, sampai penyidik kepolisian susah menggali keterangan. Korban KAB merupakan anak bungsu dari tiga ber-saudara. Dua kakaknya laki-laki.

Di sisi lain, tersangka Kadek EA mengakui aksi bejat yang dilakukannya ini karena khilaf. Pasalnya, sudah hampir 5-6 tahun dia tidak pernah melakukan hubungan badan bersama sang istri, lantaran istrinya sakit. "Saya khilaf, saya sangat menye¬sal. Saya ingin minta maaf pada anak dan ponakan saya, serta seluruh keluarga besar atas apa yang telah saya lakukan," tutur pria berusia 48 tahun ini di Mapolres Tabanan kemarin. *des

Komentar