Tiga Pejabat Unud Diperiksa 9 Jam
DENPASAR, NusaBali
Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) dimulai.
Tiga pejabat Unud diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali pada Kamis (3/11). Tiga pejabat yang diperiksa yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr Dewa Gede Wirama, Kepala Biro Keuangan Komang Teken, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud, I Nyoman Suarsana. Ketiganya dicecar pertanyaan oleh penyidik mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Pantauan NusaBali, tiga pejabat Unud yang diperiksa di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bali. Dua pejabat yaitu Dewa Gede Wirama dan Komang Teken nampak mengenakan pakaian adat Bali saat menjalani pemeriksaan. Tak nampak penasihat hukum yang mendampingi keduanya.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun dia tidak bisa memberikan keterangan lanjutan karena bisa menganggu jalannya penyidikan. “Nanti kalau ada perkembangan akan kami infokan lagi,” ujar mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud. Setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran. SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019.
Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti nomor 39 tahun 2017. *rez
1
Komentar