Pengedar 5.000 Pil Koplo Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satres Narkoba Polres Badung meringkus pengedar 5.000 pil koplo, Kiki Wibowo, Selasa (20/10) pukul 10.00 Wita.
Pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu diringkus di kos tempat tinggllalnya di Jalan Pudak Sari, Gang III Nomor 7X, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Penangkapan terhadap terdangka Wibowo berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengedaran pil koplo secara online. Menerima informasi itu, aparat Satnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap, polisi menyita barang bukti 5.000 butir pil koplo yang dikemas di dalam 5 paket kardus.
Tersangka Wibowo mengakui pil yang dilarang itu adalah miliknya. Barang tersebut dibelinya dari Jakarta. Barang tersebut dijual secara online melalui salah satu aplikasi. Barang tersebut pada aplikasi ditawarkan sebagai vitamin. Ribuan pil koplo itu dibeli tersangka seharga Rp. 2.100.000.
"5.000 butir pil koplo ini dikemas di dalam kardus kecil warna cokelat. Di dalam kardus barang tersebut disimpan di dalam toples. Setiap toples berisi 1.000 butir," beber Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (3/11) siang.
Selain tersangka Wibowo, Satres Narkoba Polres Bandung juga meringkus 13 tersangka narkoba lainnya selama sebulan terakhir. Belasan orang tersangka ini dari 11 kasus. Sebanyak enam orang Bali dan delapan orang Jawa. Mereka semua bertindak sebagai kurir. Adapun barang bukti yang diamankan selain 5.000 pil koplo adalah shabu seberat 38,18 gram, ganja seberat 185,93 gram, dan ekstasi sebanyak 68 butir.
"Para tersangka dijerat berbagai pasal. Ada yang dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar