Kasus Suami Bunuh Istri di Tirtasari, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
SINGARAJA, NusaBali
Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Luh Suteni, 40, yang dilakukan oleh suaminya sendiri Putu Ardika, 41, di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Saat ini, perkara tersebut dalam pemberkasan oleh penyidik. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tengah merampungkan berkas perkara (pemberkasan) kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ardika terhadap Luh Suteni.
"Penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Jika sudah lengkap, berkasnya langsung segera dikirim oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng untuk bisa segera dipelajari dan diteliti," kata AKP Sumarjaya, Kamis (3/11).
Setelah dikirim, JPU Kejari Buleleng masih memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan P-21. "Kalau nanti hasil dari Jaksa ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, langsung P-21," pungkas AKP Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, 40, Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.
Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usai kandungan 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Sementara itu Ardika berhasil ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Tersangka Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. *mz
1
Komentar