nusabali

BPKAD : Sudah Dianggarkan, Tinggal Tunggu SK

Terkait Gaji 100 Persen untuk Guru Kontrak

  • www.nusabali.com-bpkad-sudah-dianggarkan-tinggal-tunggu-sk

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung angkat bicara terkait unek-unek sejumlah guru non ASN atau kontrak, yang mempertanyakan realisasi pembayaran gaji 100 persen.

Sebab sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjanjikan pembayaran gaji full pada Oktober 2022, namun hingga masuk November belum juga terealisasi.

Untuk diketahui, Pemkab Badung terpaksa memotong sebesar 50 persen gaji pegawai kontrak akibat rasionalisasi anggaran selama pandemi Covid-19. Namun dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatkan pendapatan daerah, Bupati Giri Prasta menjanjikan pembayaran gaji full.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, mengatakan pembayaran gaji 100 persen kepada guru kontrak akan diberikan pada bulan ini. Anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah disiapkan. “Tinggal menunggu selesainya SK (surat keputusan) yang menyatakan besaran gaji,” kata Dayu Yanti saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).

Menurut Yanti Agustini, rencana pengembalian gaji guru kontrak menjadi 100 persen baru disahkan pada 27 Oktober 2022. Sedangkan pembayaran gaji untuk Oktober sudah dilakukan lebih awal, sehingga gaji yang diterima masih 50 persen. “Kalau untuk November kemungkinan masih proses SK. Karena mereka perbaikan untuk menuju 100 persen. Sudah dianggarkan, tinggal menunggu SK-nya selesai,” jelasnya.

Selain gaji guru kontrak, Yanti Agustini menambahkan gaji dan tunjangan untuk staf lainnya sudah dikembalikan ke porsi normal. Hal ini juga berlaku bagi insentif yang diterima oleh kelian dan bendesa. “Semua sudah kembali seperti semula. Untuk gaji guru kontrak, saat sudah selesai SK, kapan pun siap dibayarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana, mengatakan pemberian gaji full patut disyukuri. Dikatakan, Pemkab tahu betul pendapatan mulai meningkat seiring menggeliatnya sektor pariwisata, sehingga dibuatlah kebijakan mengembalikan 100 persen gaji, termasuk kepada pegawai kontrak.

Walau begitu, pihaknya meminta agar sedikit bersabar, sebab dengan jumlah tenaga guru kontrak yang mencapai ribuan orang, ini yang menyebabkan perlu waktu untuk penyelesaian SK. “Perubahan SK ini harus mengkuti aturan, baru boleh dibayarkan sesuai amanat UU. Jadi bersabar dulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru kontrak mempertanyakan realisasi gaji 100 persen yang dijanjikan Pemkab Badung. Lantaran hingga masuk November tak kunjung terealisasi, padahal sempat dijanjikan berubah pada Oktober. Salah seorang warga mengatakan, istrinya yang merupakan salah satu guru kontrak di wilayah Badung Selatan, bahkan belum menerima gaji pada Oktober 2022. Padahal saat ini sudah masuk November 2022. “Gaji belum keluar untuk Oktober. Katanya masih menunggu perubahan SK, peralihan dari gaji yang sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen,” katanya saat dimintai keterangan via telepon, Selasa (1/11).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana, mengatakan Bupati Badung memang mengintruksikan untuk membayarkan gaji guru kontrak 100 persen pada Oktober 2022. Saat ini pihaknya telah menyiapkan SK untuk besaran gaji 100 persen. Dirinya berharap guru bisa bersabar. “Kalau pembayaran gaji (100 persen) itu memang tidak bisa langsung setelah ada instruksi. Harus mengikuti proses dulu, ada proses administrasi yang harus dilewati. Harap sabar, gaji 100 persen pasti akan diterima,” katanya.

Di sisi lain, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini menegaskan gaji sebesar 50 persen sudah dibayarkan. Pihaknya kembali menegaskan tidak pernah menunda pembayaran gaji. “Masalah gaji tidak mungkin kami tidak berikan, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Dwipayana. *ind, asa

Komentar