nusabali

Pemprov Bali Konsisten Wujudkan KIP

Terapkan Aplikasi untuk Layanan Informasi Publik

  • www.nusabali.com-pemprov-bali-konsisten-wujudkan-kip

JAKARTA,NusaBali
Pemprov Bali konsisten mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga masyarakat mendapatkan dan memanfaatkan informasi publik secara baik, benar dan sesuai mekanisme.

“Pemprov Bali berkomitmen untuk  membuka seluas-luasnya akses informasi publik, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat akan akses untuk mendapatkan dan memanfaatkan informasi publik secara baik, benar dan sesuai mekanisme bisa terpenuhi. Karena akses informasi publik adalah hak masyarakat,” ujar Sekda Bali Dewa Made Indra dalam presentasi uji publik serangkaian Monitoring dan Evaluasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2022, di Kantor KI Pusat, Jakarta pada Selasa (1/11) pagi.

Komitmen tersebut, kata Dewa Indra, dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Pengelolaan Infomasi Publik di Lingkungan Pemerintah provinsi Bali.

Dewa Indra yang didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana juga memaparkan strategi serta inovasi yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh Pemprov Bali, terkait akses dan KIP. Tiga inovasi dari keseluruhan yang sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terupdate tahun 2022 diantaranya: Aplikasi SiGapura, Love Bali dan Sistem Antrean Provinsi Bali. "Semua sudah dapat diakses melalui Platform Android," terang birokrat asal Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

Sekda Dewa Indra juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan hak dan akses seluas luasnya kepada masyarakat melaui media massa diantaranya: televisi, radio, website, media sosial bahkan media cetak berupa koran dan majalah. "Dan dari segi anggaran, pemerintah daerah secara berkelanjutan tetap menyediakan akses tersebut sesuai ketersediaan anggaran, demi terwujudnya keterbukaan informasi dan akses informasi yang lebih baik di Bali," ujar mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali ini.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn menyampaikan penyelenggaraan Monev KIP tahun ini, untuk mengukur Keterbukaan Informasi Badan Publik, salah satunya di tingkat Pemerintah Provinsi pada pelaksanaan anggaran dan kegiatan satu tahun 2021 dan tahun kegiatan yang sedang berjalan 2022. "Pada Monev tahun ini dari seluruh Badan Publik Di Indonesia, Badan Publik Pemerintah Provinsi yang lolos  hanya setengah dari keseluruhan, salah satunya Pemerintah Provinsi Bali yang bisa lolos masuk sampai pada Presentasi Uji Publik," puji Rosita.

Rosita juga mengharapkan hak informasi publik sebagai pintu masuk mengeliminasi kesenjangan antar wilayah. "Tanpa itu, gejolak akan permanen dan keamanan nasional terus dalam bahaya, serta memastikan dukungan sumberdaya terutama manusia dan anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan KIP di masing-masing daerah," tegas Rosita.

Pemerintah dikatakan Rosita, juga punya tanggungjawab untuk memastikan informasi publik termasuk perlindungan data pribadi dan rahasia negara terjaga. “Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mengawal informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan di ruang-ruang publik,” ujarnya. *nat

Komentar