Kasus Investasi PT Cloud Nine Investments Memanas Hingga Luar Sidang
DENPASAR, NusaBali
Kasus investasi PT Cloud Nine Investments yang beralamat di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang sudah masuk di proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Tidak hanya memanas di dalam sidang, tetapi hingga luar persidangan. Kedua pihak saling serang di luar persidangan dengan argument masing-masing. Situasi memanas ini bermula dari kuasa hukum Naura Yenny Handayanie (pelapor) , Lily Lubis di beberapa media menyebut bahwa kliennya (Naura Yenny Handayanie) menjalin kerja sama investasi property bersama Valur Blomsterberg yang akhirnya disepakati membuat PT. Cloud Nine Investments, dengan perjanjian.
Lily juga menyebut bahwa, dalam perjalanan Valur, tidak berkomitmen dalam perjanjian kerjasama yaitu, pembagian hasil dalam penjualan property villa yang sudah dibangun tersebut, dengan mengakui villa tersebut sebagai miliknya sendiri.
Padahal dia mengatakan bahwa kliennya juga telah melengkapi seluruh interior villa itu, yang ternyata sudah dijual oleh Valur, tanpa sepengetahuannya dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Namun pernyataan Lily ini dibantah oleh kuasa hukum Valur, Putu Parama Adhi Wibawa, SH., MH., yang berkantor di Institute of Justice Law Firm yang beralamat di Jalan Nuansa Utama II No.3 Jimbaran. Pengacara yang akrab disapa Rama ini membantah bila antara kliennya dengan Naura Yenny Handayanie ada perjanjian kerjasama investasi property.
Tak hanya itu, Rama juga membantah bila kliennya telah membuat perjanjian kerjasama dengan Naura terkait pembagian hasil dalam penjualan property villa, apalagi disebutkan bahwa kliennya telah melakukan penipuan kepada Naura.
“Kerjasama yang terjalin antara klien kami dengan Naura hanya sebatas pembelian furniture untuk villa yang akan dibangun oleh klien kami di Desa Mas, Ubud, Gianyar, yang mana Naura bertindak selaku penjual furniture dan klien kami selaku pembelinya. Dan pembelian furniture tersebut juga telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Naura,” kata Rama yang ditemui di Denpasar, Rabu (2/11) kemarin.
Dijelaskan pula bahwa, seluruh pembangunan villa tersebut menggunakan uang milik Valur, sehingga sudah sepatutnya villa tersebut diakui oleh Valur sebagai miliknya. “Hal ini juga telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 26/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 27 Oktober 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa villa tersebut adalah sah dan merupakan asset milik pribadi klien kami,” uangkapnya.
Rama juga mengatakan bahwa, Naura tidak pernah berinvestasi atau menyetorkan uang miliknya di PT. Cloud Nine Investment. Dengan demikian, Rama menilai bahwa kuat dugaan Naura sengaja membuat laporan di Polda Bali dengan maksud untuk memeras kliennya agar memberikan sejumlah uang dan saham dari PT Cloude Nine Investment arena villa tersebut telah berdiri dan mencoba memanfaatkan moment tersebut untuk mencari keuntungan dari kliennya.
“PT. Cloud Nine Investment merupakan perusahaan yang didirikan dengan keseluruhan modal dasarnya berasal dari uang milik klien kami sehingga saudara Naura tidak memiliki hak apapun ataupun menuntut kepada klien kami agar diberikan sejumlah saham ataupun keuntungan dari PT. Cloude Nine Investment,” tuding Rama.
“Didalam fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun yang menujukan bahwa Naura menyetorkan modal ke dalam perusahaan. Justru sebaliknya klien kami yang meyetotrokan keseluruhan modal. Ini dikuatkan dengan bukti transfer dan juga keterangan saksi dari konsultan pajak,” ujar Rama. *rez
1
Komentar