BRSUD Tabanan dan Warga Komplin Berdamai
Kasus komplin warga terhadap BRSUD Tabanan terkait utang yang sudah tiga tahun lamanya, tapi baru dimunculkan pada 17 April 2017 lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sebesar Rp 126.000 dimediasi.
TABANAN, NusaBali
Antara pihak warga atas nama Dewa Made Wirayana dan BRSUD Tabanan melakukan pertemuan pada, Sabtu (7/5). Pertemuan yang dihadiri Wadir Operasional BRSUD Tabanan Ari Sujana, Kepala Bidang Perencanaan Keuangan BRSUD Tabanan I Nengah Sudiasa, beberapa staf BRSUD Tabanan, termasuk Admin Grup Suta Tabanan yang jadi media curhat keluhan Dewa Made Wirayana.
Dewa Wirayana dalam kesempatan itu menyesalkan utang lama yang baru muncul sekarang. Dia menginginkan adanya penjelasan, karena logikanya setelah keluar dari rumah sakit berarti tidak ada utang lagi. "Ini perlu dibenahi juga, dan tingkatkan komunikasinya," tandasnya.
Dewa Wirayana juga merasa tak ada komunikasi terkait adanya penjaminan dari salah seorang keluarganya yang bekerja di BRSUD Tabanan. “Saya tak ada minta dibayarkan, tak ingin saya memanfaatkan saudara. Kalau memang saat tiga tahun lalu dibilang masih utang saya bayar kok," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Keuangan BRSUD Tabanan, I Nengah Sudiasa mengatakan utang memang benar telah dibayarkan oleh salah satu petugas BRSUD Tabanan yang masih ada hubungan keluarga dengan Dewa Wirayana. "Utang sudah dibayarkan tidak bisa dihapus lagi," ungkapnya.
Pihaknya juga minta maaf atas terjadi ketidaknyamanan itu. Sebab proses penagihan utang memang sudah sesuai prosedur. Pertama jika ada saat pengecekan di billing system ada utang, pihak BRSUD Tabanan akan melayangkan surat pemberitahuan berturut-turut selama 3 kali.
Jika selama tiga kali tidak ada respon baru akan melayangkan surat pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Dan KPKNL juga akan mengirimkan surat pemberitahuan. Jadi ada prosedurnya," jelasnya. Hal senada juga disampaikan Wadir Operasional BRSUD Tabanan, Ari Sujana. Menurutnya utang masyarakat seluruhnya tercatat di keuangan atas pemeriksaan dari BPK. Hal ini tidak bisa dihapus cuma-cuma ada prosedurnya.
"Tiga kali konfirmasi kami ke yang berutang dan KPKNL juga tiga kali konfirmasi ke yang memiliki utang. Dan apapun keputusannya itu baru bisa dihapus. Karena itu kewenanangannya ada di KPKNL," jelasnya. Sujana pun berjanji akan terus berbenah agar tak terulang kejadian serupa. Setelah mendapatkan pengertian tersebut kedua belah pihak menerima dengan baik.
Sebelumnya diberitakan seorang warga I Dewa Made Wirayana protes setelah menerima surat utang sebesar Rp 126.000 dari BRSUD Tabanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, tanggal 17 April 2017. Utang itu terjadi pada tahun 2014 saat ayahnya, I Dewa Putu Teresna dirawat di BRSUD Tabanan. Namun ayahnya kini telah tiada dan surat utang baru dilayangkan kepadanya. * d
Antara pihak warga atas nama Dewa Made Wirayana dan BRSUD Tabanan melakukan pertemuan pada, Sabtu (7/5). Pertemuan yang dihadiri Wadir Operasional BRSUD Tabanan Ari Sujana, Kepala Bidang Perencanaan Keuangan BRSUD Tabanan I Nengah Sudiasa, beberapa staf BRSUD Tabanan, termasuk Admin Grup Suta Tabanan yang jadi media curhat keluhan Dewa Made Wirayana.
Dewa Wirayana dalam kesempatan itu menyesalkan utang lama yang baru muncul sekarang. Dia menginginkan adanya penjelasan, karena logikanya setelah keluar dari rumah sakit berarti tidak ada utang lagi. "Ini perlu dibenahi juga, dan tingkatkan komunikasinya," tandasnya.
Dewa Wirayana juga merasa tak ada komunikasi terkait adanya penjaminan dari salah seorang keluarganya yang bekerja di BRSUD Tabanan. “Saya tak ada minta dibayarkan, tak ingin saya memanfaatkan saudara. Kalau memang saat tiga tahun lalu dibilang masih utang saya bayar kok," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Keuangan BRSUD Tabanan, I Nengah Sudiasa mengatakan utang memang benar telah dibayarkan oleh salah satu petugas BRSUD Tabanan yang masih ada hubungan keluarga dengan Dewa Wirayana. "Utang sudah dibayarkan tidak bisa dihapus lagi," ungkapnya.
Pihaknya juga minta maaf atas terjadi ketidaknyamanan itu. Sebab proses penagihan utang memang sudah sesuai prosedur. Pertama jika ada saat pengecekan di billing system ada utang, pihak BRSUD Tabanan akan melayangkan surat pemberitahuan berturut-turut selama 3 kali.
Jika selama tiga kali tidak ada respon baru akan melayangkan surat pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Dan KPKNL juga akan mengirimkan surat pemberitahuan. Jadi ada prosedurnya," jelasnya. Hal senada juga disampaikan Wadir Operasional BRSUD Tabanan, Ari Sujana. Menurutnya utang masyarakat seluruhnya tercatat di keuangan atas pemeriksaan dari BPK. Hal ini tidak bisa dihapus cuma-cuma ada prosedurnya.
"Tiga kali konfirmasi kami ke yang berutang dan KPKNL juga tiga kali konfirmasi ke yang memiliki utang. Dan apapun keputusannya itu baru bisa dihapus. Karena itu kewenanangannya ada di KPKNL," jelasnya. Sujana pun berjanji akan terus berbenah agar tak terulang kejadian serupa. Setelah mendapatkan pengertian tersebut kedua belah pihak menerima dengan baik.
Sebelumnya diberitakan seorang warga I Dewa Made Wirayana protes setelah menerima surat utang sebesar Rp 126.000 dari BRSUD Tabanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, tanggal 17 April 2017. Utang itu terjadi pada tahun 2014 saat ayahnya, I Dewa Putu Teresna dirawat di BRSUD Tabanan. Namun ayahnya kini telah tiada dan surat utang baru dilayangkan kepadanya. * d
1
Komentar