Dewan Pengupahan Tunggu Data Pusat
DENPASAR,NusaBali
Dewan Pengupahan Provinsi Bali masih menunggu data-data dari Kementerian Tenaga Kerja untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Karena itulah belum ada pertemuan atau rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas UMP. "Belum ada rapat. Kalau data dari pusat sudah ada, tentu kita undang rapat, " ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha, Jumat (4/11).
Data-data dimaksud antara lain jumlah KK, anggota keluarga yang sudah bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, pendapatan per kapita dan lainnya. "Semuanya merupakan komponen upah sebagaimana diatur PP 36/2021. Di sana sudah diatur pada pasal 36, " jelas Gus Ardha.
Alurnya, data-data itu disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemenaker. Selanjutnya Kemenaker memberikan kepada gubernur. Setelah dari gubernur itulah baru bisa dilakukan pembahasan. "Nanti kita akan undang, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, juga BPS, " beber Gus Ardha.
Walau belum rapat dan belum ada pembahasan, namun Gus Ardha menegaskan sebelum tahun 2023, UMP tentu sudah diputuskan. "Karena UMP sudah mulai berlaku. Itu rutin setiap tahun, " kata Gus Ardha.
Untuk diketahui UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971. UMP tersebut ditetapkan dengan SK Gubernur Bali Nomor 779/03/M/HK/2021. UMP Bali tahun 2022 lebih besar dari UMP 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 2.494.000. *k17
1
Komentar