Pencatutan Nama oleh Parpol Sangat Masif
Lidartawan : Ada PNS Tertunda Naik Pangkat Karena Ditemukan di Sipol
‘Karena dalam beberapa pengalaman kemarin, ada yang ditunda kenaikan pangkatnya karena masuk Sipol’
DENPASAR,NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut kasus pencatutan nama masyarakat oleh partai politik (parpol) terjadi secara masif di daerah.
"Itu (pencatutan nama) memang masif terjadi di Bali, itu juga ratusan. Ada dari PNS, TNI, Polri itu juga ada. Sudah melapor ke kita dan sudah proses. Saya secara masif telah menyampaikan ke KPU Kabupaten dan Kota melalui badan kepegawaiannya," kata Lidartawan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Sabtu (5/11).
Lidartawan juga mengungkapkan telah meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali menyampaikan kepada pegawainya dalam apel tiap Senin agar seluruh PNS di Bali wajib mengecek infopemilu.
"Jangan sampai namanya (pegawai) masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena dalam beberapa pengalaman kemarin, ada yang ditunda kenaikan pangkatnya karena masuk Sipol," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Selain itu, kata dia, banyak juga ditemukan pencatutan nama-nama masyarakat yang bukan PNS. Tindak lanjutnya juga merupakan pelaporan ke Sipol. "Ketemunya di verifikasi administrasi juga, banyak yang terdaftar karena kita pakai infopemilu, mirroring-nya itu sehingga dari situ sudah banyak mulainya," tegas pria asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.
Mengenai masyarakat yang tidak mau menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik, Lidartawan mengatakan terdapat kemungkinan adanya intimidasi dari partai politik terkait. "Jarang orang yang tidak mau mendukung itu tidak mau tanda tangan. Kalau biasanya yang seperti itu mungkin ada intimidasi. Mungkin dia tidak mendukung, tapi karena takut diintimidasi, dia nggak mau tanda tangan surat pernyataan. Di Bali nggak ada. Ada lah, tapi kecil," tegasnya.
Sementara, terkait dengan perkembangan verifikasi parpol, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11) mendatang, untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).
Hasyim mengatakan Jumat (4/11) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024. "Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," tambahnya.
Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap oleh KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat. Dari situ, lanjutnya, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, maka partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. "Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Hasyim.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU kemudian menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.*ant
"Itu (pencatutan nama) memang masif terjadi di Bali, itu juga ratusan. Ada dari PNS, TNI, Polri itu juga ada. Sudah melapor ke kita dan sudah proses. Saya secara masif telah menyampaikan ke KPU Kabupaten dan Kota melalui badan kepegawaiannya," kata Lidartawan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Sabtu (5/11).
Lidartawan juga mengungkapkan telah meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali menyampaikan kepada pegawainya dalam apel tiap Senin agar seluruh PNS di Bali wajib mengecek infopemilu.
"Jangan sampai namanya (pegawai) masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena dalam beberapa pengalaman kemarin, ada yang ditunda kenaikan pangkatnya karena masuk Sipol," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Selain itu, kata dia, banyak juga ditemukan pencatutan nama-nama masyarakat yang bukan PNS. Tindak lanjutnya juga merupakan pelaporan ke Sipol. "Ketemunya di verifikasi administrasi juga, banyak yang terdaftar karena kita pakai infopemilu, mirroring-nya itu sehingga dari situ sudah banyak mulainya," tegas pria asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.
Mengenai masyarakat yang tidak mau menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik, Lidartawan mengatakan terdapat kemungkinan adanya intimidasi dari partai politik terkait. "Jarang orang yang tidak mau mendukung itu tidak mau tanda tangan. Kalau biasanya yang seperti itu mungkin ada intimidasi. Mungkin dia tidak mendukung, tapi karena takut diintimidasi, dia nggak mau tanda tangan surat pernyataan. Di Bali nggak ada. Ada lah, tapi kecil," tegasnya.
Sementara, terkait dengan perkembangan verifikasi parpol, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11) mendatang, untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).
Hasyim mengatakan Jumat (4/11) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024. "Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," tambahnya.
Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap oleh KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat. Dari situ, lanjutnya, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, maka partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. "Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Hasyim.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU kemudian menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.*ant
1
Komentar