Jual Beli Sapi Masih Lesu
Transaksi Antar Pulau Ketat
Saat ini jumlah transaksi sapi tercatat 380 ekor. Sedangkan saat normal, transaksi bisa mencapai 700-800 ekor.
MANGUPURA, NusaBali
Sudah hampir sebulan Pasar Hewan Beringkit di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi dibuka kembali, setelah sebelumnya ditutup lantaran merebak penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun kendati sudah dibuka, transaksi sapi antar pulau masih belum kembali normal, baru tercatat sekitar 50 persen dibanding sebelumnya.
Kepala Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Made Sukantra, menyebut transaksi jual beli sapi baru mencapai 50 persen dibanding saat normal. Menurutnya, transaksi sapi antar pulau ketat ketentuannya, sehingga tak banyak yang dikirim ke luar pulau.
Sukantra menjelaskan, setiap pasaran Rabu dan Minggu, jumlah transaksi sapi tercatat 380 ekor. Sedangkan saat normal, transaksi bisa mencapai 700-800 ekor. Kata Sukantra, kebanyakan yang dijualbelikan adalah sapi yang untuk dipelihara kembali atau pedet.
“Kendalanya saya pikir antar pulau agak ketat ketentuannya, sehingga yang dijualbelikan kebanyakan sapi untuk peliharaan kembali atau pedet. Masih sedikit yang antar pulau,” ujar Sukantra, Minggu (6/11).
Sukantra menegaskan, jual beli sapi di Pasar Hewan Beringkit selalu menerapkan prosedur yang ketat. Pasca kasus PMK, sejumlah ketentuan harus dilengkapi oleh penjual. Pertama, ada surat keterangan asal sapi dari kelian dinas atau perangkat desa. Kedua, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau. Serta ketiga, wajib membawa surat tanda sapi telah divaksin.
“Sampai di Beringkit, surat-surat keterangan tersebut akan diperiksa. Setelah dilakukan cek fisik sapi, apakah mulutnya berbuih atau kakinya ada melepuh, sesuai ciri-ciri PMK. Sapi yang masuk Beringkit itu wajib dispray disinfektan. Kemudian baru disilakan untuk diperjualbelikan,” jelas Sukantra.
Sukantra menambahkan, kegiatan jual beli sapi di Beringkit juga tak lepas dari pengawasan Bidang Keswan, Dinas Pertanian dan Pangan Badung. Ini untuk memastikan transaksi jual beli sapi benar-benar telah memenuhi ketentuan, sehingga sapi yang diperjualbelikan pun benar-benar sapi yang sehat.
“Tadi pagi (kemarin) dari dari Bidang Keswan ke sini (Pasar Hewan Beringkit), mulai pasaran dari jam 4-8 pagi. Mereka memantau pelaksanaan proses masuk keluar sapi yang diperjualbelikan,” kata Sukantra.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PMK Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dan memutuskan Pasar Hewan Beringkit buka kembali pada 8 Oktober 2022. Keputusan ini dirancang pasca keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9) dipimpin langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar MGS, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali. Wabup Suiasa usai rapat menyampaikan, pertimbangan dibukanya Pasar Hewan Beringkit pada 8 Oktober mendatang lantaran capaian vaksinasi PMK di Gumi Keris tercatat sudah menyentuh angka 80 persen pada akhir September 2022.
“Pembukaan pasar hewan ini harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. Dari hitungan kami di Badung, pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen,” jelas Wabup Suiasa.
Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini melanjutkan, kendati Pasar Hewan Beringkit dibuka kembali, namun tetap diberlakukan upaya antisipasi dan pengawasan dengan tetap berkoordinasi melibatkan pihak keamanan. Sebelum dibuka, Pasar Hewan Beringkit juga wajib disemprot disinfektan. “Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama,” kata Wabup Suiasa. *ind
Kepala Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Made Sukantra, menyebut transaksi jual beli sapi baru mencapai 50 persen dibanding saat normal. Menurutnya, transaksi sapi antar pulau ketat ketentuannya, sehingga tak banyak yang dikirim ke luar pulau.
Sukantra menjelaskan, setiap pasaran Rabu dan Minggu, jumlah transaksi sapi tercatat 380 ekor. Sedangkan saat normal, transaksi bisa mencapai 700-800 ekor. Kata Sukantra, kebanyakan yang dijualbelikan adalah sapi yang untuk dipelihara kembali atau pedet.
“Kendalanya saya pikir antar pulau agak ketat ketentuannya, sehingga yang dijualbelikan kebanyakan sapi untuk peliharaan kembali atau pedet. Masih sedikit yang antar pulau,” ujar Sukantra, Minggu (6/11).
Sukantra menegaskan, jual beli sapi di Pasar Hewan Beringkit selalu menerapkan prosedur yang ketat. Pasca kasus PMK, sejumlah ketentuan harus dilengkapi oleh penjual. Pertama, ada surat keterangan asal sapi dari kelian dinas atau perangkat desa. Kedua, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau. Serta ketiga, wajib membawa surat tanda sapi telah divaksin.
“Sampai di Beringkit, surat-surat keterangan tersebut akan diperiksa. Setelah dilakukan cek fisik sapi, apakah mulutnya berbuih atau kakinya ada melepuh, sesuai ciri-ciri PMK. Sapi yang masuk Beringkit itu wajib dispray disinfektan. Kemudian baru disilakan untuk diperjualbelikan,” jelas Sukantra.
Sukantra menambahkan, kegiatan jual beli sapi di Beringkit juga tak lepas dari pengawasan Bidang Keswan, Dinas Pertanian dan Pangan Badung. Ini untuk memastikan transaksi jual beli sapi benar-benar telah memenuhi ketentuan, sehingga sapi yang diperjualbelikan pun benar-benar sapi yang sehat.
“Tadi pagi (kemarin) dari dari Bidang Keswan ke sini (Pasar Hewan Beringkit), mulai pasaran dari jam 4-8 pagi. Mereka memantau pelaksanaan proses masuk keluar sapi yang diperjualbelikan,” kata Sukantra.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PMK Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dan memutuskan Pasar Hewan Beringkit buka kembali pada 8 Oktober 2022. Keputusan ini dirancang pasca keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9) dipimpin langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar MGS, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali. Wabup Suiasa usai rapat menyampaikan, pertimbangan dibukanya Pasar Hewan Beringkit pada 8 Oktober mendatang lantaran capaian vaksinasi PMK di Gumi Keris tercatat sudah menyentuh angka 80 persen pada akhir September 2022.
“Pembukaan pasar hewan ini harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. Dari hitungan kami di Badung, pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen,” jelas Wabup Suiasa.
Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini melanjutkan, kendati Pasar Hewan Beringkit dibuka kembali, namun tetap diberlakukan upaya antisipasi dan pengawasan dengan tetap berkoordinasi melibatkan pihak keamanan. Sebelum dibuka, Pasar Hewan Beringkit juga wajib disemprot disinfektan. “Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama,” kata Wabup Suiasa. *ind
Komentar